Politikus Golkar Kembali Cicil Duit Haram ke KPK
D'On, Jakarta,- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragihkembali mencicil kembali uang suap proyek PLTU Riau-I ke KPK. Tersangka mengklain pengembalian duit haram itu dua hari yang lalu.
"Sudah kembalikan (uang) pada hari Senin," kata Eni, saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Namun, politikus Golkar itu enggan menyebut total uang yang diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut. "Nanti KPK saja yang jelaskan," imbuh Eni.
Eni hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Belum diketahui detail hal apa yang akan dikorek penyidik dari Eni.
Namun, kuat dugaan pemeriksaan Eni tidak lain untuk mempertajam bukti atau informasi keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir. Mengingat, Eni sudah berulangkali mengungkap peran Sofyan Basir dalam pembahasan proyek bernilai USD900 juta tersebut.
Dalam dakwaan Kotjo, peran Sofyan memang dibeberkan jaksa penuntut secara runut. Sejumlah pertemuan Sofyan dengan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk Eni dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dikupas lebih detail.
Pada dakwaan itu diungkap juga jika Sofyan menawarkan kepada Novanto proyek PLTU Riau-I. Tawaran itu diberikan setelah permintaan Novanto yang meminta jatah proyek PLTGU Jawa III tak bisa dipenuhi karena sudah ada kandidat konsorsium penggarap.
Kotjo selaku kolega dekat memang meminta Novanto untuk dikenalkan dengan pihak PLN. Atas permintaan itu lah, Novanto lantas memerintahkan Eni agar mempertemukan Kotjo dengan Sofyan.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). (ses)