Presiden PKS Yakin Tak Jadi Tersangka Atas Laporan Fahri Hamzah
D'On, JAKARTA,- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengaku optimistis tak akan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Hal yang membuat Sohibul yakin kasus ini akan disetop, karena Fahri pernah mencabut laporan kasus itu beberapa waktu lalu.
"Saya percaya Polri bekerja secara profesional, ya karena itu saya sangat punya optimisme kasus ini (dihentikan), karena kasus ini adalah delik aduan yang mana itu pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya," ujar Sohibul usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).
Dia juga mengaku telah bertemu penyidik untuk meminta penjelasan soal adanya pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan Fahri. Dalam pembicaraan itu, kata dia, polisi bakal mempertimbangkan untuk menyetop kasus ini.
"Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan Insya Allah,penyidik akan mempertimbangkan ini (penghentian kasus). Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Selebihnya nanti sama Pak Indra (Kuasa Hukum Sohibul)," kata Sohibul.
Pengacara Sohibul, Indra menganggap seharusnya kasus ini telah dihentikan setelah Fahri melakukan pencabutan laporan di Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2018 lalu.
"Per tanggal 14 mei yang lalu kita mendapatkan konfirmasi bahwasanya lawyer Fahri datang ke Polda menyampaikan surat pencabutan dan itu juga disampaikan melalui media," ujar Indra.
"Delik aduan yang dicabut maka kasus dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan," tambahnya. (nov)
"Saya percaya Polri bekerja secara profesional, ya karena itu saya sangat punya optimisme kasus ini (dihentikan), karena kasus ini adalah delik aduan yang mana itu pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya," ujar Sohibul usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).
Dia juga mengaku telah bertemu penyidik untuk meminta penjelasan soal adanya pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan Fahri. Dalam pembicaraan itu, kata dia, polisi bakal mempertimbangkan untuk menyetop kasus ini.
"Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan Insya Allah,penyidik akan mempertimbangkan ini (penghentian kasus). Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Selebihnya nanti sama Pak Indra (Kuasa Hukum Sohibul)," kata Sohibul.
Pengacara Sohibul, Indra menganggap seharusnya kasus ini telah dihentikan setelah Fahri melakukan pencabutan laporan di Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2018 lalu.
"Per tanggal 14 mei yang lalu kita mendapatkan konfirmasi bahwasanya lawyer Fahri datang ke Polda menyampaikan surat pencabutan dan itu juga disampaikan melalui media," ujar Indra.
"Delik aduan yang dicabut maka kasus dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan," tambahnya. (nov)