RR Pertanyakan Prosedur Hukum Kasusnya, Polisi Jawab Sudah Sesuai Prosedur
D'On, JAKARTA,- Polisi menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli soal penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada dirinya karena kasusnya tiba-tiba naik ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai dengan prosedur soal kasus yang menjerat mantan Menteri Perekonomian tersebut.
“Ini sesuai prosedur,” kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (26/10).
Argo mencontohkan kasus yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet. “Kemarin Bu Ratna Sarumpaet sudah penyidikan juga toh kita panggil? kita tangkap,” ujar Argo.
Lebih lanjut dia meminta untuk bersabar soal kasus itu. Dia megatakan penyidik tentu akan mengagendakan akan meminta keterangan siapa lagi setelah meminta keterangan Rizal pada Rabu 24 Oktober 2018 kemarin.
“Kita tunggu saja untuk Pak RR. Nanti agenda penyidik akan proses siapa lagi, kita tunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Rizal Ramli, Effendi Sinaga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya ini karena tiba-tiba sudah naik ke penyidikan. Hal ini dikatakan karena kliennya tidak pernah diperiksa pada tingkat penyelidikan.
“Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa ditingkat penyelidikan. Intinya kami keberatan,” kata Effendi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).
Sementara itu, Rizal Ramli menyebutkan proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini sudah melanggar peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri (Perkapolri).
“Karena itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik,” jelasnya. (nov)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai dengan prosedur soal kasus yang menjerat mantan Menteri Perekonomian tersebut.
“Ini sesuai prosedur,” kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (26/10).
Argo mencontohkan kasus yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet. “Kemarin Bu Ratna Sarumpaet sudah penyidikan juga toh kita panggil? kita tangkap,” ujar Argo.
Lebih lanjut dia meminta untuk bersabar soal kasus itu. Dia megatakan penyidik tentu akan mengagendakan akan meminta keterangan siapa lagi setelah meminta keterangan Rizal pada Rabu 24 Oktober 2018 kemarin.
“Kita tunggu saja untuk Pak RR. Nanti agenda penyidik akan proses siapa lagi, kita tunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Rizal Ramli, Effendi Sinaga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya ini karena tiba-tiba sudah naik ke penyidikan. Hal ini dikatakan karena kliennya tidak pernah diperiksa pada tingkat penyelidikan.
“Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa ditingkat penyelidikan. Intinya kami keberatan,” kata Effendi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).
Sementara itu, Rizal Ramli menyebutkan proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini sudah melanggar peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri (Perkapolri).
“Karena itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik,” jelasnya. (nov)