Satreskrim Polres Batanghari Tangkap Pelaku Illegal Drilling
D'On, Batanghari (JAMBI),- Dua pelaku ilegal driling kembali diamankan Polres Batanghari dan Bungku Indah RT 01 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Pelaku yang ditangkap Seget Kardopes (27) asal Palembang, bersama Rora Alisa (32) pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 WIB pada saat anggota Satreskrim Polres Batanghari sedang melakukan Patroli di Desa Bungku.
Saat itu petugas mendengar suara sepeda motor dari dalam semak-semak, selanjutnya petugas mendekati sumber suara tersebut, dan dilokasi petugas menemukan pelaku yang sedang melakukan kegiatan exsploitasi minyak bumi berupa pengambilan minyak bumi dari dalam sumur boor ilegal driling.
Dan pada saat petugas menanyakan dokumen kontrak kerja sama dengan pejabat yang berwenang terkait dengan kegiatan exsploitasi minyak bumi tersebut pelaku tidak bisa mennjukan dokumennya sehingga petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Batanghari untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) unit drigen minyak bumi hasi illegal drilling, 1 (satu) canting minyak,1 (satu) unit mesin pompa,1 (satu) gulung selang, dan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi dua gir, 1 (satu) unit roling besi dan, tali tambang.
Dan tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 sesuai dengan pasal 11 ayat (1) .” Saat ini tersangka telah kita amankan.” Kata Kapolres Batanghari,
AKBP Muhammad Santoso, Selasa (23/10) saat press release. (jef)
Pelaku yang ditangkap Seget Kardopes (27) asal Palembang, bersama Rora Alisa (32) pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 WIB pada saat anggota Satreskrim Polres Batanghari sedang melakukan Patroli di Desa Bungku.
Saat itu petugas mendengar suara sepeda motor dari dalam semak-semak, selanjutnya petugas mendekati sumber suara tersebut, dan dilokasi petugas menemukan pelaku yang sedang melakukan kegiatan exsploitasi minyak bumi berupa pengambilan minyak bumi dari dalam sumur boor ilegal driling.
Dan pada saat petugas menanyakan dokumen kontrak kerja sama dengan pejabat yang berwenang terkait dengan kegiatan exsploitasi minyak bumi tersebut pelaku tidak bisa mennjukan dokumennya sehingga petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Batanghari untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) unit drigen minyak bumi hasi illegal drilling, 1 (satu) canting minyak,1 (satu) unit mesin pompa,1 (satu) gulung selang, dan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi dua gir, 1 (satu) unit roling besi dan, tali tambang.
Dan tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 sesuai dengan pasal 11 ayat (1) .” Saat ini tersangka telah kita amankan.” Kata Kapolres Batanghari,
AKBP Muhammad Santoso, Selasa (23/10) saat press release. (jef)