Terbakar Cemburu Akibat Postingan Sang Mantan Istri, Pria Ini Nekat Tikam Mantan Hingga Tewas
D'On, Singkawang,- Dibakar api cemburu saat melihat foto istri berduan bersama pria lain di Facebook, membuat Silatu Rahmat alias Juma’ menghabisi mantan istrinya Sri Juniarsih, 15 September silam di rumah istrinya Gang Margasari Jalan Rawasari.
“Saya cemburu melihat mantan istri saya berduaan saat melihat album foto di Facebook. Saya jadi kepikiran terus,” ungkap Silatu Rahmat saat mengungkapkan motif penikaman terhadap Sri Juniarsih saat Press Release di Mapolres Singkawang Rabu (17/10) kemarin.
Ia menyesal menghabisi nyawa istrinya. Sekitar 12 tahun sudah mengarungi bahtera rumah tangga bersama Sri dan dikarunia dua orang anak.
“Jika penyesalan bikin orang mati, maka saya sudah mati saat ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca. Bahkan ia menyesal telah melukai salah satu anaknya akibat senjata tajam saat hendak menikam istrinya.
“Saya tidak sengaja. Karena anak saya mau merampas senjata itu dari saya,” katanya.
Namun penyesalan itu tak membuat baju tahanan dipakainya lepas. Karena ia harus mempertanggung jawaban permbuatannya.
Sebelum tertangkap oleh kepolisian pada 15 Oktober 2018 lalu. Pelaku berada di Singkawang. Dari pengakuannya, selama buron, ia hanya jalan-jalan di sekitar wilayah Sungai Rasay hingga Setapuk Kecil. Makan dan tidur seadanya. Satu hal yang ia takutkan adalah tertangkap tangan oleh keluarga istrinya atau warga yang mencarinya.
“Saya tidak keluar Singkawang karena saya sendiri, saya takut ketahuan keluarga istri saya,” akunya.
Berbekal minum dari genangan air, lalu makan dipondok yang ditemuinya hingga memetik buah jika ditemui saat pelariannya membuat ia bertahan hidup. Akhirnya ia tertangkap juga oleh polisi.
“Penangkapan tersangka ini berkat bantuan informasi warga. Dari informasi itulah kita tindaklanjuti hingga tersangka kita amankan,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim serta aparat lainya.
Selama pencarian tersangka ini, kata Kapolres, diakuinya memang kesulitan, mengingat tersangka berpindah pindah dan keberadaannya di hutan. Namun hal itu tak menyurutkan langkah pihaknya terus melakukan pencarian.
“Sebulan setelah pelarian tersangka ini baru didapat. Kita kerja keras melakukan pencarian dikarenakan keberadaan tersangka di tengah hutan dan tersangka ini berpindah-pindah lokasi dalam pelariannya ini,” jelasnya.
Kapolres meminta atas penangkapan pelaku ini masyarakat tidak melakukan tindakan atau hal hal kontraproduktif yang bertentangan dengan aturan. Polres Singkawang berjanji akan menangani kasus ini sesuai aturan berlaku.
“Akan kita proses cepat dan terukur sesuai aturan yang ada. Kita tidak ingin ada hal hal kontraproduktif berkembang,” jelasnya. Ia juga meminta pihak keluarga mempercayakan proses pengusutan kasus ini kepada polisi agar ada kepastian hukum atas kejadian ini. “Kepada pihak keluarga percayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” pintanya.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi mengenakan pasal berlapis. Tersangka dikenakan pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Kemudian tersangka juga dijerat 338 KUHP karena membunuh dengan penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 353 ayat 3 KHUPidana paling lama sembilan tahun, juga menjerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (pancar)
“Saya cemburu melihat mantan istri saya berduaan saat melihat album foto di Facebook. Saya jadi kepikiran terus,” ungkap Silatu Rahmat saat mengungkapkan motif penikaman terhadap Sri Juniarsih saat Press Release di Mapolres Singkawang Rabu (17/10) kemarin.
Ia menyesal menghabisi nyawa istrinya. Sekitar 12 tahun sudah mengarungi bahtera rumah tangga bersama Sri dan dikarunia dua orang anak.
“Jika penyesalan bikin orang mati, maka saya sudah mati saat ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca. Bahkan ia menyesal telah melukai salah satu anaknya akibat senjata tajam saat hendak menikam istrinya.
“Saya tidak sengaja. Karena anak saya mau merampas senjata itu dari saya,” katanya.
Namun penyesalan itu tak membuat baju tahanan dipakainya lepas. Karena ia harus mempertanggung jawaban permbuatannya.
Sebelum tertangkap oleh kepolisian pada 15 Oktober 2018 lalu. Pelaku berada di Singkawang. Dari pengakuannya, selama buron, ia hanya jalan-jalan di sekitar wilayah Sungai Rasay hingga Setapuk Kecil. Makan dan tidur seadanya. Satu hal yang ia takutkan adalah tertangkap tangan oleh keluarga istrinya atau warga yang mencarinya.
“Saya tidak keluar Singkawang karena saya sendiri, saya takut ketahuan keluarga istri saya,” akunya.
Berbekal minum dari genangan air, lalu makan dipondok yang ditemuinya hingga memetik buah jika ditemui saat pelariannya membuat ia bertahan hidup. Akhirnya ia tertangkap juga oleh polisi.
“Penangkapan tersangka ini berkat bantuan informasi warga. Dari informasi itulah kita tindaklanjuti hingga tersangka kita amankan,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim serta aparat lainya.
Selama pencarian tersangka ini, kata Kapolres, diakuinya memang kesulitan, mengingat tersangka berpindah pindah dan keberadaannya di hutan. Namun hal itu tak menyurutkan langkah pihaknya terus melakukan pencarian.
“Sebulan setelah pelarian tersangka ini baru didapat. Kita kerja keras melakukan pencarian dikarenakan keberadaan tersangka di tengah hutan dan tersangka ini berpindah-pindah lokasi dalam pelariannya ini,” jelasnya.
Kapolres meminta atas penangkapan pelaku ini masyarakat tidak melakukan tindakan atau hal hal kontraproduktif yang bertentangan dengan aturan. Polres Singkawang berjanji akan menangani kasus ini sesuai aturan berlaku.
“Akan kita proses cepat dan terukur sesuai aturan yang ada. Kita tidak ingin ada hal hal kontraproduktif berkembang,” jelasnya. Ia juga meminta pihak keluarga mempercayakan proses pengusutan kasus ini kepada polisi agar ada kepastian hukum atas kejadian ini. “Kepada pihak keluarga percayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” pintanya.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi mengenakan pasal berlapis. Tersangka dikenakan pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Kemudian tersangka juga dijerat 338 KUHP karena membunuh dengan penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 353 ayat 3 KHUPidana paling lama sembilan tahun, juga menjerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (pancar)