Apes, Diduga Selingkuh Dengan Kader Gerindra Anggota Dewan Dari PKS Dipecat
D'On, Semarang (JATENG),- Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial IM dipecat, tidak hanya keanggotaannya tapi juga dari keanggotaannya di DPRD Kota Semarang.
Dari informasi yang dihimpun, pemecatan IM diduga karena melakukan perselingkuhan dengan calon legislatif (Caleg) DPRD Jateng dari Partai Gerindra RNS.
Apa yang dilakukan IM sebagai pejabat publik dinilai sudah keterlaluan. Apalagi chat dan foto mesumnya dengan RNS sudah beredar luas di masyarakat.
Kepastian pemecatan IM itu setelah DPRD Kota Semarang melalui surat Nomor 171.3/1477 tertanggal 13 September 2018 menyampaikan surat kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, melalui Walikota Semarang Hendrar Prihadi.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Kota Semarang H. Supriyadi S.Sos itu sifatnya segera, dengan perihal permohonan usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Semarang.
Dasar dari usulan PAW tersebut adalah surat DPD PKS Kota Semarang Nomor 263/K/AK-30-DPD-PKS/I/1440 tanggal 11 September 2018.
Surat dari DPRD Kota Semarang kepada gubernur sebenarnya sempat dikembalikan. Sebab, surat yang diajukan tersebut tidak ada rekomendasinya dari DPP PKS. Padahal, sesuai aturan untuk PAW anggota DPRD harus ada rekomendasi dari DPP parpol yang bersangkutan.
DPP PKS pun akhirnya pada tanggal 22 Oktober melalui surat Nomor: 10/REK/DPP-PKS/2018 resmi mengeluarkan rekomendasi. Surat rekomendasi ditandatangani langsung Presiden PKS Mohamad Sohibul Imam dan Sekjen Mustafa Kamal.
Dalam rekomendasi tersebut pada poin pertama disampaikan IM yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang dari FPKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS. Sebagai penggantinya, DPP PKS menunjuk Fris Yulianto.
Meski tidak disebutkan pasti alasan pemberhentian IM dengan tidak hormat itu, diduga kuat terkait kasus perselingkuhan dengan caleg Partai Gerindra RNS.
Ketua DPRD Kota Semarang H Supriyadi membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPP PKS, terkait dengan IM.
“Saya sudah menerima suratnya (rekomendasi, red),” ungkapnya, seperti dilansir dari Rmoljateng.
Ketua DPW PKS Jateng A. Fikri Faqih ketika dikonfirmasi menyatakan hal itu merupakan persoalan sensitif. Namun demikian, PKS telah melakukan tindakan tegas kepada IM. Yaitu memberi sanksi pemberhentian jabatan baik di instansi pemerintah maupun di partai.
“Jika ada kader yang terjerat kasus seperti asusila, perselingkuhan, korupsi dan lain sebagainya, dari kita langsung ditarik dan diberhentikan sementara atau selamanya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat bermula dari laporan Perempuan Indonesia Raya yang melaporkan RNS ke DPD Partai Gerindra Jateng. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menjadi pelakor dan berbuat selingkuh dengan anggota DPRD Kota Semarang, yang ternyata diduga kuat adalah anggota FPKS IM. (ucil)
Dari informasi yang dihimpun, pemecatan IM diduga karena melakukan perselingkuhan dengan calon legislatif (Caleg) DPRD Jateng dari Partai Gerindra RNS.
Apa yang dilakukan IM sebagai pejabat publik dinilai sudah keterlaluan. Apalagi chat dan foto mesumnya dengan RNS sudah beredar luas di masyarakat.
Kepastian pemecatan IM itu setelah DPRD Kota Semarang melalui surat Nomor 171.3/1477 tertanggal 13 September 2018 menyampaikan surat kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, melalui Walikota Semarang Hendrar Prihadi.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Kota Semarang H. Supriyadi S.Sos itu sifatnya segera, dengan perihal permohonan usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Semarang.
Dasar dari usulan PAW tersebut adalah surat DPD PKS Kota Semarang Nomor 263/K/AK-30-DPD-PKS/I/1440 tanggal 11 September 2018.
Surat dari DPRD Kota Semarang kepada gubernur sebenarnya sempat dikembalikan. Sebab, surat yang diajukan tersebut tidak ada rekomendasinya dari DPP PKS. Padahal, sesuai aturan untuk PAW anggota DPRD harus ada rekomendasi dari DPP parpol yang bersangkutan.
DPP PKS pun akhirnya pada tanggal 22 Oktober melalui surat Nomor: 10/REK/DPP-PKS/2018 resmi mengeluarkan rekomendasi. Surat rekomendasi ditandatangani langsung Presiden PKS Mohamad Sohibul Imam dan Sekjen Mustafa Kamal.
Dalam rekomendasi tersebut pada poin pertama disampaikan IM yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang dari FPKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS. Sebagai penggantinya, DPP PKS menunjuk Fris Yulianto.
Meski tidak disebutkan pasti alasan pemberhentian IM dengan tidak hormat itu, diduga kuat terkait kasus perselingkuhan dengan caleg Partai Gerindra RNS.
Ketua DPRD Kota Semarang H Supriyadi membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPP PKS, terkait dengan IM.
“Saya sudah menerima suratnya (rekomendasi, red),” ungkapnya, seperti dilansir dari Rmoljateng.
Ketua DPW PKS Jateng A. Fikri Faqih ketika dikonfirmasi menyatakan hal itu merupakan persoalan sensitif. Namun demikian, PKS telah melakukan tindakan tegas kepada IM. Yaitu memberi sanksi pemberhentian jabatan baik di instansi pemerintah maupun di partai.
“Jika ada kader yang terjerat kasus seperti asusila, perselingkuhan, korupsi dan lain sebagainya, dari kita langsung ditarik dan diberhentikan sementara atau selamanya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat bermula dari laporan Perempuan Indonesia Raya yang melaporkan RNS ke DPD Partai Gerindra Jateng. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menjadi pelakor dan berbuat selingkuh dengan anggota DPRD Kota Semarang, yang ternyata diduga kuat adalah anggota FPKS IM. (ucil)