Breaking News

Bamus DPRD Padang Setujui Tiga Ranperda Tentang Perumahan, Pernyetaan Modal dan Pencabutan Perda No 5 Tahun 2016

D'On, Padang (SUMBAR),- Sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui 3 (tiga) rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum serta Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan. Hasil rapat bamus tanggal 5 Oktober 2018 dijadwalkan rapat paripurna pada hari Jumat (2/11).

Sebelumnya Ketua Pansus I, Hadison menjelaskan, perumahan dan kawasan permukiman didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Penyelenggaraan perumahan merupakan tanggungjawab negara, dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Adanya pembagian tugas dan wewenang pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sepenuhnya mengacu kepada otonomi daerah dan kemandirian daerah serta pembagian dan pemisahan fungsi regulator dan operator.

Pemenuhan kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia Indonesia dilaksanakan melalui penyelenggaraan perumahan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum serta peran serta masyarakat.


"Ranperda ini diorientasikan dalam rangka menjamin kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” tandasnya.

Untuk memastikan ketersediaan rumah bagi MBR, imbuh Hadison, dirinya juga berharap badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Menurut Hadison, pemerintah dan/atau pemerintah daerah ditetapkan sebagai penanggungjawab pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

Pemda ke depan diwajibkan melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Sementara dalam hal penyediaan tanah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, jelasnya.


Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah dapat dilakukan, antara lain, melalui konsolidasi tanah yang apabila konsolidasi tanah tersebut diperuntukkan bagi penyediaan tanah untuk membangun rumah umum dan atau rumah swadaya, maka wajib mendapatkan kemudahan dan atau bantuan.

Ketua Pansus II, Faisal Nasir menyampaikan hasil pembahasannya dengan kesimpulan berharap disetujui para peserta rapat paripurna tentang ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum serta Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.

Dijelaskan Asrizal selaku pimpinan rapat paripurna sudah disampaikan oleh Walikota Padang terhadal 3 (tiga) ranperda Kota Padang. Ranperda dibahas oleh pansus dengan SKPD terkait sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang telah dilakukan berbagai kegiatan.


Kegiatan pansus dimulai dengan rapat internal, rapat kerja pansus dengan SKPD terkait, kunjungan kerja, rapat internal pansus untuk menyusun laporan serta rapat fraksi-fraksi.

Sementara acara rapat paripurna dimulai dengan penyampaian laporan oleh juru bicara/ketua pansus, pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, sikap akhir/persetujuan dewan, penandantanganan berita acara kesepakatan serta sambutan Walikota Padang. (***)