Bapak Kandung Tega Jadikan Tiga Anaknya Sebagai Pengemis.
D'On, Padang (SUMBAR),- Masa kanak-kanak adalah masa untuk bermain dan belajar. justru seorang bapak kandung di Padang Sumatera Barat tega mengeksploitasi tiga anaknya dengan menyuruh mereka untuk mengemis dan meminta minta.
Bapak yang berbuat tega itu adalah zalmando . Lelaki paruh baya (54) tahun tersebut menyuruh anaknya yang masih berusia 6,8 dan 10 tahun untuk menadahkan tanganya kepada pengendara yang melintas di prapatan lampu merah tersebut. Hal itu dilakukan setiap harinya.
Satpol PP yang telah mengamati dan dan mencuragai akhirnya membawa ke tiga anak ini Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
"Mereka disuruh mengemis di sekitar perapatan lampu merah Jalan Proklamasi dekat Lapangan Imam Bonjol Padang. Terang yadrison kepada tim Humas, jumat (09/11/2018).
Ketiga anak tersebut diketahui telah putus sekolah, dan disuruh mengemis oleh bapak yang ber tempat tinggal di jati parak salai Kecamatan Padang Timur ini, dari pagi hingga sore dan telah berlangsung selama 1 tahun terakhir ini.
"Ketiganya mengemis setiap hari sejak pukul 08.00-16 .00 WIB," lanjut yadrison
Saat mengemis, kedua anak sengaja dibiarkan berpenampilan kumal. Mereka tidak boleh macam-macam saat mengemis, bermain pun tidak dibolehkan.
"Ketiga anak ini harus stor ke sang bapak rata-rata Rp 30-50 ribu masing masing anak. Sedangkan mereka hanya di beri Rp 2000 saja ," kata yadrison.
Jika hasil mengemis kurang dari jumlah minimal tersebut, maka kedua anak akan dibentak dan dimarahi oleh sipemulung ini. Kedua anak itu tidak berani membantah karena mereka takut.
Karena telah mengeksploitasi anaknya sendiri, sibapak ini bisa dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," tandas yadrison. (hms)
Bapak yang berbuat tega itu adalah zalmando . Lelaki paruh baya (54) tahun tersebut menyuruh anaknya yang masih berusia 6,8 dan 10 tahun untuk menadahkan tanganya kepada pengendara yang melintas di prapatan lampu merah tersebut. Hal itu dilakukan setiap harinya.
Satpol PP yang telah mengamati dan dan mencuragai akhirnya membawa ke tiga anak ini Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
"Mereka disuruh mengemis di sekitar perapatan lampu merah Jalan Proklamasi dekat Lapangan Imam Bonjol Padang. Terang yadrison kepada tim Humas, jumat (09/11/2018).
Ketiga anak tersebut diketahui telah putus sekolah, dan disuruh mengemis oleh bapak yang ber tempat tinggal di jati parak salai Kecamatan Padang Timur ini, dari pagi hingga sore dan telah berlangsung selama 1 tahun terakhir ini.
"Ketiganya mengemis setiap hari sejak pukul 08.00-16 .00 WIB," lanjut yadrison
Saat mengemis, kedua anak sengaja dibiarkan berpenampilan kumal. Mereka tidak boleh macam-macam saat mengemis, bermain pun tidak dibolehkan.
"Ketiga anak ini harus stor ke sang bapak rata-rata Rp 30-50 ribu masing masing anak. Sedangkan mereka hanya di beri Rp 2000 saja ," kata yadrison.
Jika hasil mengemis kurang dari jumlah minimal tersebut, maka kedua anak akan dibentak dan dimarahi oleh sipemulung ini. Kedua anak itu tidak berani membantah karena mereka takut.
Karena telah mengeksploitasi anaknya sendiri, sibapak ini bisa dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," tandas yadrison. (hms)