Buntut Pidato Ketum PSI, Berakhir Laporan ke Bareskrim
D'On, JAKARTA,- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie ke Breskrim Polri. Ketum PSI tersebut dilaporkan dengan dugaan penistaan agama.
Sekretaris Jenderal PPMI, Zulkhair mengatakan Grace telah menyatakan PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil. Grace beralasan adanya perda tersebut demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
"Pernyataan itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Zulkhair seusai membuat laporan di Bareskrim, Jumat (16/11).
Pernyataan Grace tersebut dinilai PPMI telah menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat di dalam kitab suci Alquran, seperti surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun. Oleh karenanya mereka resmi melaporkan Grace Natali dengan nomor laporan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018.
Ditambahkan Eggy Sudjana sebagai kuasa hukum, pernyataan Grace itu lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia pun menjelaskan kembali apa alasan kliennya mantap melaporkan ketum partai yang digadang sebagai partai anak muda itu.
"Jadi begini penjelasannya. Ada tiga hal. Pertama, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh almaidah ayat 51. Satu aja poin dia, nah kalo ini tiga poin," ucapnya.
Grace kemudian terancam dikenakan Pasal 156 (A) KUHP yang berisi mengenai seseorang yang melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan. Terlapor berharap, Polri dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan seadil-adilnya.
Seperti diketahui pernyataan Grace mengenai Perda dilontarkam saat peringatan HUT PSI ke-4. Acara itu diselenggarakan di ICE BSD, Tanggerang pada 11 November lalu. (aln)
Sekretaris Jenderal PPMI, Zulkhair mengatakan Grace telah menyatakan PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil. Grace beralasan adanya perda tersebut demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
"Pernyataan itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Zulkhair seusai membuat laporan di Bareskrim, Jumat (16/11).
Pernyataan Grace tersebut dinilai PPMI telah menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat di dalam kitab suci Alquran, seperti surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun. Oleh karenanya mereka resmi melaporkan Grace Natali dengan nomor laporan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018.
Ditambahkan Eggy Sudjana sebagai kuasa hukum, pernyataan Grace itu lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia pun menjelaskan kembali apa alasan kliennya mantap melaporkan ketum partai yang digadang sebagai partai anak muda itu.
"Jadi begini penjelasannya. Ada tiga hal. Pertama, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh almaidah ayat 51. Satu aja poin dia, nah kalo ini tiga poin," ucapnya.
Grace kemudian terancam dikenakan Pasal 156 (A) KUHP yang berisi mengenai seseorang yang melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan. Terlapor berharap, Polri dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan seadil-adilnya.
Seperti diketahui pernyataan Grace mengenai Perda dilontarkam saat peringatan HUT PSI ke-4. Acara itu diselenggarakan di ICE BSD, Tanggerang pada 11 November lalu. (aln)