Dalami Kasus IM, KPK Periksa Guru Swasta
D'On, JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Keempat saksi yang terdiri dari anggota DPRD dan guru swasta itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Nama bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 13 November 2018.
Dari pernyataan Febri Diansyah, Legislator yang akan diperiksa dalam kasus ini ialah anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004-2019 Slamet Eko Wantoro. Sementara guru swasta yang diperiksa yakni Rochmat Fauzi Trioktiva H. Selain itu ada dua saksi lain dari pihak swasta yaitu, Jumadi dan Mahbub.
Kasus korupsi yang menjerat Idrus bermula dari operasi penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni ditangkap di rumah Idrus.
Dalam hal ini, KPK menyangka Kotjo telah menyuap Eni untuk memuluskan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 Mulut Tambang. Dari pengembangan penangkapan itu, KPK menetapkan Idrus menjadi tersangka ketiga setelah EMS dan JBK.
Idrus ditetapkan tersangka oleh KPK, setelah lembaga anti rasuah ini mengantongi bukti percakapan antara Eni dan Idrus. Dari percakapan tersebut diketahui Idrus diduga mendapatkan janji USD 1,5 juta dan duit USD 50 ribu dari Kotjo. Idrus membantah telah menerima uang. "Mana? Ah engga pernah," kata Idrus Marham seusai diperiksa untuk kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini. (mond/ses)
"Nama bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 13 November 2018.
Dari pernyataan Febri Diansyah, Legislator yang akan diperiksa dalam kasus ini ialah anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004-2019 Slamet Eko Wantoro. Sementara guru swasta yang diperiksa yakni Rochmat Fauzi Trioktiva H. Selain itu ada dua saksi lain dari pihak swasta yaitu, Jumadi dan Mahbub.
Kasus korupsi yang menjerat Idrus bermula dari operasi penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni ditangkap di rumah Idrus.
Dalam hal ini, KPK menyangka Kotjo telah menyuap Eni untuk memuluskan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 Mulut Tambang. Dari pengembangan penangkapan itu, KPK menetapkan Idrus menjadi tersangka ketiga setelah EMS dan JBK.
Idrus ditetapkan tersangka oleh KPK, setelah lembaga anti rasuah ini mengantongi bukti percakapan antara Eni dan Idrus. Dari percakapan tersebut diketahui Idrus diduga mendapatkan janji USD 1,5 juta dan duit USD 50 ribu dari Kotjo. Idrus membantah telah menerima uang. "Mana? Ah engga pernah," kata Idrus Marham seusai diperiksa untuk kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini. (mond/ses)