Dibidik Polisi, Sejumlah Kendaraan Akan Dihapus Kepemilikannya
D'On, JAKARTA,- Polda Metro Jaya membidik 1,3 juta kendaraan untuk dihapus kepemilikannya di wilayah tersebut. Penyebabnya, kendaraan tersebut diketahui belum membayar pajak hingga waktu yang ditentukan.
Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
Dikatakan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, S.H., S.I.K., mengatakan sebanyak 9 juta kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
Namun dari sejumlah kendaraan tersebut, hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen.
Dituturkan Kompol Bayu, dari sejumlah itu, 1,3 juta kendaraan di DKI Jakarta belum membayarkan pajaknya hingga mencapai waktu 10 tahun.
Bayu menyebutkan bahwa nanti pihak langsung menghapus kepemilikan kemdaraan tersebut, melainkan melalui mekanisme yang ada.
"Kami akan memberikan tiga kali pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik yang belum memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan. Pemberitahuan akan dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Pemberitahuan pertama akan diberikan kepada pengendara yang berlaku selama tiga bulan.
Pemberitahuan kedua berlaku selama satu bulan dan pemberitahuan ketiga berlaku selama satu bulan.
Jika dari ketiga pemberitahuan tidak ada respon dari pemilik kendaraan, maka akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.
Kompol Bayu mengatakan kendaraan yang tidak membayar pajak selama itu ada beberapa penyebab.
"Terdapat kendaraan yang sudah rusak atau kendaraan yang berada di gudang kantor polisi akibat kecelakaan," ungkapnya.
Karena itu, sebelum tahap penghapusan dilakukan, pihaknya akan mengelompokan terlebih dahulu.
"Nanti akan kita cluster kembali mana yang akan didahulukan, mungkin kendaraan-kendaraan kecelakaan lalu lintas yang ada di gudang-gudang polisi itu yang tinggal rangka-rangka kita hapuskan duluan,” tutupnya. (ses)
Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
Dikatakan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, S.H., S.I.K., mengatakan sebanyak 9 juta kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
Namun dari sejumlah kendaraan tersebut, hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen.
Dituturkan Kompol Bayu, dari sejumlah itu, 1,3 juta kendaraan di DKI Jakarta belum membayarkan pajaknya hingga mencapai waktu 10 tahun.
Bayu menyebutkan bahwa nanti pihak langsung menghapus kepemilikan kemdaraan tersebut, melainkan melalui mekanisme yang ada.
"Kami akan memberikan tiga kali pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik yang belum memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan. Pemberitahuan akan dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Pemberitahuan pertama akan diberikan kepada pengendara yang berlaku selama tiga bulan.
Pemberitahuan kedua berlaku selama satu bulan dan pemberitahuan ketiga berlaku selama satu bulan.
Jika dari ketiga pemberitahuan tidak ada respon dari pemilik kendaraan, maka akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.
Kompol Bayu mengatakan kendaraan yang tidak membayar pajak selama itu ada beberapa penyebab.
"Terdapat kendaraan yang sudah rusak atau kendaraan yang berada di gudang kantor polisi akibat kecelakaan," ungkapnya.
Karena itu, sebelum tahap penghapusan dilakukan, pihaknya akan mengelompokan terlebih dahulu.
"Nanti akan kita cluster kembali mana yang akan didahulukan, mungkin kendaraan-kendaraan kecelakaan lalu lintas yang ada di gudang-gudang polisi itu yang tinggal rangka-rangka kita hapuskan duluan,” tutupnya. (ses)