Dua Pekan Mendatang Penggunaan Kantong Plastik Akan Dilarang
D'On, Bogor (JABAR),- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam Dua pekan mendatang, akan menerapkan kebijakan baru mengenai pengurangan penggunaan kantung plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern.
Penerapan ini akan tertuang jelas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2018.
Dijelaskan Pemkot Bogor, pengurangan kantong plastik ini bertujuan untuk melindungi wilayah daerah kota dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik. Kemudian, menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem alam.
Bukan hanya itu, dengan pengurangan penggunaan kantong plastik dapat menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga daerah kota dari ancaman pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik yang susah untuk terurai dalam tanah.
Tujuan lain dapat juga menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, sehingga menjamin generasi masa depan dalam penggunaan kantong plastik dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga daerah kota akibat penggunaan kantong plastik tersebut.
Maka dari itu, Pemkot Bogor dalam hal ini memiliki tugas terselenggaranya kebijakan diet kantong plastik tersebut. Dengan demikian kebijakan itu pun dapat menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pengurangan penggunaan kantong plastik. Pemerintah juga perlu memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik dengan melakukan koordinasi antar perangkat daerah, masyarakat dan para pelaku usaha nantinya.
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Elia Buntang, hingga saat ini segala persiapan dan sosialisasi terus dilakukan pihaknya kepada masyarakat dan para pelaku usaha. Ada sebanyak 23 pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menyambut baik kebijakan diet kantong plastik ini.
“Kami masih gencar melakukan sosialisasi, sampai saat ini total ada 23 gerai yang sepakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Termasuk kepada pegelola minimarket yang ada di Kota Bogor karena semuanya sudah siap, sosialisasi pun sudah hanya tinggal menunggu pelaksanaanya saja,” ujarnya.
Inisiatif daerah soal larangan penggunaan kantong plastik sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Banjarmasin, Balikpapan dan Bandung. Selain Kota Bogor, akan ada Kota Denpasar yang juga mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019 mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor Mochammad Ade Nugraha menambhakan, volume sampah di Kota Bogor mencapai 700 ton per hari, 100 ton di antaranya adalah sampah plastik.
“Sampah plastik butuh waktu 200 tahun agar bisa terurai. Karena itu, pelarangan kantong plastik ini diharapkan bisa mengurangi sampah tersebut, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir,” katanya. (ning)
Penerapan ini akan tertuang jelas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2018.
Dijelaskan Pemkot Bogor, pengurangan kantong plastik ini bertujuan untuk melindungi wilayah daerah kota dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik. Kemudian, menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem alam.
Bukan hanya itu, dengan pengurangan penggunaan kantong plastik dapat menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga daerah kota dari ancaman pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik yang susah untuk terurai dalam tanah.
Tujuan lain dapat juga menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, sehingga menjamin generasi masa depan dalam penggunaan kantong plastik dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga daerah kota akibat penggunaan kantong plastik tersebut.
Maka dari itu, Pemkot Bogor dalam hal ini memiliki tugas terselenggaranya kebijakan diet kantong plastik tersebut. Dengan demikian kebijakan itu pun dapat menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pengurangan penggunaan kantong plastik. Pemerintah juga perlu memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik dengan melakukan koordinasi antar perangkat daerah, masyarakat dan para pelaku usaha nantinya.
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Elia Buntang, hingga saat ini segala persiapan dan sosialisasi terus dilakukan pihaknya kepada masyarakat dan para pelaku usaha. Ada sebanyak 23 pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menyambut baik kebijakan diet kantong plastik ini.
“Kami masih gencar melakukan sosialisasi, sampai saat ini total ada 23 gerai yang sepakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Termasuk kepada pegelola minimarket yang ada di Kota Bogor karena semuanya sudah siap, sosialisasi pun sudah hanya tinggal menunggu pelaksanaanya saja,” ujarnya.
Inisiatif daerah soal larangan penggunaan kantong plastik sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Banjarmasin, Balikpapan dan Bandung. Selain Kota Bogor, akan ada Kota Denpasar yang juga mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019 mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor Mochammad Ade Nugraha menambhakan, volume sampah di Kota Bogor mencapai 700 ton per hari, 100 ton di antaranya adalah sampah plastik.
“Sampah plastik butuh waktu 200 tahun agar bisa terurai. Karena itu, pelarangan kantong plastik ini diharapkan bisa mengurangi sampah tersebut, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir,” katanya. (ning)