Breaking News

Empat Pemuda Rudakpaksa Gadis Bisu Hingga Hamil


D'On, Ambon - Sungguh bejat apa yang dilakukan empat orang pemuda di Desa Hatu, KecamatanLehitu Barat Kabupaten Maluku Tengah terhadap seorang wanita penyan­dang disabilitas. Keempat pemuda bejat ini tega menyetubuhi si wanita hingga hamil. 

Keempat pemuda itu adalah Alexandro Nenkeula alias Deris (16), Renaldy Mahulette Alias Aldy (16), Helmi A Risakota alias Emi (15), dan Cherry Hilter Manu­putty alias Cherry (19).
Kini para pelaku telah berhasil diciduk Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease sejak, Selasa (6/11).

Dari keterangan, Kanit PPA Polres Pulau  Ambon dan Pulau-pulau Lease, Bripka O Jambormias kapada wartawan, Kamis (8/11) mengatakan, per­bua­tan bejat keempat tersangka dilakukan berulang kali.
“Pelaku leluasa melakukan perbuatan tidak senonohnya ini karena kondisi korban yang tak bisa bicara dan indra pendengarnya tidak berfungsi itu harus menerima perlakuan keempat tersangka, yang akhirnya korban saat ini telah hamil,” ungkapnya.

Para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian. Ada juga yang sebatas mencabuli. Korban yang berusia 16 tahun hanya bisa pasrah, akibat keterbatasan fisiknya.

“Jadi tidak semua melakukan per­setubuhan. Jadi untuk kondisi kor­ban yang telah hamil ini, masih dicek siapa ayah dari bayi yang di­kandung tersebut,” kata Jambormias.

Peebuatan bejat keempat ter­sangka terungkap, saat usia kehamilan korban bertambah dan perutnya mulai membesar.
Melihat kondisi fisik korban yang berubah, nenek korban mulai curiga. Nenek korban kemudian menanyakan korban, dan korban menceritakan semua perbuatan para pelaku. 

Ibu korban langsung mendata­ngi Kantor Polres Ambon pada Minggu (4/11) melaporkan para tersangka.

“Sudah diperiksa, positif korban hamil. Saat ini juga tersangka telah kita amankan, dan penyidikan akan terus berjalan. Korban akan dihadapkan ke penyidik didampingi ahli penyandang disabilitas,” kata Jambormias.

Keempat tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 ten­tang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rbt)