Akibat Jatuhnya JT 610, Firma Hukum di Amerika Gugat Boeing Company
D'On, JAKARTA,- The Boeing Company digugat Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BerlettChen LLC. Produsen pesawat 737 Max 8 digugat atas nama salah satu penumpang yang berada pesawat Lion Air JT 610, almarhum Rio Nanda Pratama, di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illnois, Amerika Serikat.
"Kami mengajukan gugatan atas nama klien kami yaitu orang tua dari almarhum Pratama. Dia hendak melakukan perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada 11 November 2018 dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 610 dari Soekarno Hatta ke Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang yang jatuh 13 menit setelah lepas landas pada 29 Oktober 2018," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dari siaran pers, Jumat (16/11/2018).
Dikatakan Curtis, bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa bertanggung jawab atau siapa bersalah dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri pada masa depan, bebernya
"Atas dasar inilah, mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," ungkapnya.
Curtis Miner merupakan seorang lulusan Yale University dan Harvard Law School dan telah menjadi pengacara selama hampir 25 tahun. (BC/mond)
"Kami mengajukan gugatan atas nama klien kami yaitu orang tua dari almarhum Pratama. Dia hendak melakukan perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada 11 November 2018 dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 610 dari Soekarno Hatta ke Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang yang jatuh 13 menit setelah lepas landas pada 29 Oktober 2018," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dari siaran pers, Jumat (16/11/2018).
Dikatakan Curtis, bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa bertanggung jawab atau siapa bersalah dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri pada masa depan, bebernya
"Atas dasar inilah, mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," ungkapnya.
Curtis Miner merupakan seorang lulusan Yale University dan Harvard Law School dan telah menjadi pengacara selama hampir 25 tahun. (BC/mond)