Hasil Putusan PTUN, Nama OSO Masuk Dalam DCT
D'On, JAKARTA,– Pasca keluarnya putisan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (14/11/2018) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan pada pilihan sulit. Putusan tersebut memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) soal pencalonannya sebagai anggota DPD. PTUN mewajibkan KPU mencabut SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dan membuat SK baru yang mencantumkan nama OSO.
Hasil dari putusan PTUN itu tidak mungkin dieksekusi. Namun jika KPU nekat memasukkan nama OSO sebagai calon senator, KPU bakal melanggar UU, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Pemilu. MK dalam putusannya sudah menyatakan bahwa pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD terhitung sejak Pemilu 2019.
Diungkapkan Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra (YIM), dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPU salah dalam mengatur regulasi larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Sebab, KPU dianggap memberlakukan putusan MK secara surut. Putusan uji materi pasal 60A PKPU 26/2018 di Mahkamah Agung turut memperkuat akan hal ini, tukas YIM.
’’Saat ini KPU sudah mengalami kekakalah sebanyak dua kali, kok masih juga ngeyel 2-0,’’ ujar YIM, saat dimintai konfirmasi kemarin. Menurut dia, MA sudah menyatakan bahwa PKPU 26/2018 baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2024, sedangkan tahun ini tidak bisa diberlakukan karena berlaku surut.
Dibeberkan Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), bahwa nama OSO sejak awal masuk dalam daftar pemilih sementara (DCS). ’’Artinya, proses pendaftaran sudah selesai. Semua syarat sudah terpenuhi,’’ jelasnya.
Jika ada laporan masyarakat terkait hal yang melanggar, proses anulir dari DCS ke DCT hanya bisa dilakukan KPU. Dalam hal ini, OSO tidak pernah diadukan dalam persoalan dokumen palsu.
Diyakini Yusril, bila KPU memasukkan nama OSO, mereka tidak akan bertentangan dengan putusan MK. Sebab, jelas dia, putusan MK tidak menyatakan pemberlakuan pada 2019. Amarnya hanya menyatakan, pasal 182 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali frasa ’’pekerjaan lain’’ itu diartikan pula pengurus partai politik.
Mengenai pertimbangan yang menyertakan tahun, Yusril menganggap itu tidak bisa diberlakukan surut. Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Dengan demikian, ketika putusan muncul di tengah proses pemilu, eksekusi tidak bisa dilangsungkan karena Yusril menganggap proses pendaftaran telah berakhir.
Pada saat hampir bersamaan, kemarin KPU menggelar focus group discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah ahli hukum tata negara. Para ahli tersebut dimintai saran bagaimana sebaiknya KPU bersikap dalam menindaklanjuti putusan MA yang membatalkan PKPU 26/2018. FGD tersebut juga sempat membahas putusan PTUN.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya belum memiliki sikap apa pun atas putusan MA maupun PTUN.
’’Kami belum bisa mengambil sikap, sebab, sampai hari ini kami belum menerima salinan putusannya secara resmi,’’ katanya seusai FGD. Meski, tim hukum KPU yang hadir dalam sidang sudah membuat catatan-catatan.
Setiap Rekomendasi yang disampaikan para ahli hukum akan menjadi kajian KPU. Setelah itu, KPU merumuskan sikap yang akan diambil dan dijalankan. ’’Termasuk bagaimana agar putusan itu tidak punya problem hukum di belakang hari,’’ tambahnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan KPU untuk mengikuti tata urutan hukum yang tertinggi di Indonesia. Dalam hal ini, putusan MK menjadi aturan hukum tertinggi di antara tiga produk hukum yang ada. Kedudukannya setara dengan UU. Bahkan dalam beberapa hal lebih tinggi karena MK berwenang membatalkan UU.
Menurut dia, KPU tinggal memilih putusan yang ada. ’’Ini ada dua pilihan. Mengikuti MA atau MK,’’ terangnya. Bila mengabaikan putusan MK, KPU akan dikatakan mengabaikan UUD 1945. Sebab, MK adalah lembaga yang menafsirkan konstitusi. Karena itu, dia menyarankan KPU untuk mengikuti putusan MK.
Feri menyatakan, sikap itu tidak berarti KPU mengabaikan putusan hukum lain. ’’Kalau ada pertanyaan apakah KPU mengabaikan putusan MA dan PTUN, jawabannya tidak mengabaikan. KPU hanya mengikuti putusan MK,’’ jelasnya.
Bila memang ada pertentangan antara putusan MA dan MK, itu merupakan urusan kedua lembaga. KPU cukup mengikuti putusan MK. ’’Karena kalau KPU coba mengikuti putusan PTUN dan MA, baru ada pengabaian (terhadap UUD 1945),’’ tutur Feri. Sebab, UUD menjadi dasar penyelenggaraan negara.
Begitu MK menyatakan calon senator tidak boleh pengurus parpol, calon anggota DPD yang konstitusional adalah non pengurus parpol. ’’Artinya, di luar itu adalah konstitusional, melanggar Undang-Undang Dasar,’’ tambahnya. (mond/ses)
Hasil dari putusan PTUN itu tidak mungkin dieksekusi. Namun jika KPU nekat memasukkan nama OSO sebagai calon senator, KPU bakal melanggar UU, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Pemilu. MK dalam putusannya sudah menyatakan bahwa pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD terhitung sejak Pemilu 2019.
Diungkapkan Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra (YIM), dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPU salah dalam mengatur regulasi larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Sebab, KPU dianggap memberlakukan putusan MK secara surut. Putusan uji materi pasal 60A PKPU 26/2018 di Mahkamah Agung turut memperkuat akan hal ini, tukas YIM.
’’Saat ini KPU sudah mengalami kekakalah sebanyak dua kali, kok masih juga ngeyel 2-0,’’ ujar YIM, saat dimintai konfirmasi kemarin. Menurut dia, MA sudah menyatakan bahwa PKPU 26/2018 baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2024, sedangkan tahun ini tidak bisa diberlakukan karena berlaku surut.
Dibeberkan Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), bahwa nama OSO sejak awal masuk dalam daftar pemilih sementara (DCS). ’’Artinya, proses pendaftaran sudah selesai. Semua syarat sudah terpenuhi,’’ jelasnya.
Jika ada laporan masyarakat terkait hal yang melanggar, proses anulir dari DCS ke DCT hanya bisa dilakukan KPU. Dalam hal ini, OSO tidak pernah diadukan dalam persoalan dokumen palsu.
Diyakini Yusril, bila KPU memasukkan nama OSO, mereka tidak akan bertentangan dengan putusan MK. Sebab, jelas dia, putusan MK tidak menyatakan pemberlakuan pada 2019. Amarnya hanya menyatakan, pasal 182 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali frasa ’’pekerjaan lain’’ itu diartikan pula pengurus partai politik.
Mengenai pertimbangan yang menyertakan tahun, Yusril menganggap itu tidak bisa diberlakukan surut. Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Dengan demikian, ketika putusan muncul di tengah proses pemilu, eksekusi tidak bisa dilangsungkan karena Yusril menganggap proses pendaftaran telah berakhir.
Pada saat hampir bersamaan, kemarin KPU menggelar focus group discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah ahli hukum tata negara. Para ahli tersebut dimintai saran bagaimana sebaiknya KPU bersikap dalam menindaklanjuti putusan MA yang membatalkan PKPU 26/2018. FGD tersebut juga sempat membahas putusan PTUN.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya belum memiliki sikap apa pun atas putusan MA maupun PTUN.
’’Kami belum bisa mengambil sikap, sebab, sampai hari ini kami belum menerima salinan putusannya secara resmi,’’ katanya seusai FGD. Meski, tim hukum KPU yang hadir dalam sidang sudah membuat catatan-catatan.
Setiap Rekomendasi yang disampaikan para ahli hukum akan menjadi kajian KPU. Setelah itu, KPU merumuskan sikap yang akan diambil dan dijalankan. ’’Termasuk bagaimana agar putusan itu tidak punya problem hukum di belakang hari,’’ tambahnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan KPU untuk mengikuti tata urutan hukum yang tertinggi di Indonesia. Dalam hal ini, putusan MK menjadi aturan hukum tertinggi di antara tiga produk hukum yang ada. Kedudukannya setara dengan UU. Bahkan dalam beberapa hal lebih tinggi karena MK berwenang membatalkan UU.
Menurut dia, KPU tinggal memilih putusan yang ada. ’’Ini ada dua pilihan. Mengikuti MA atau MK,’’ terangnya. Bila mengabaikan putusan MK, KPU akan dikatakan mengabaikan UUD 1945. Sebab, MK adalah lembaga yang menafsirkan konstitusi. Karena itu, dia menyarankan KPU untuk mengikuti putusan MK.
Feri menyatakan, sikap itu tidak berarti KPU mengabaikan putusan hukum lain. ’’Kalau ada pertanyaan apakah KPU mengabaikan putusan MA dan PTUN, jawabannya tidak mengabaikan. KPU hanya mengikuti putusan MK,’’ jelasnya.
Bila memang ada pertentangan antara putusan MA dan MK, itu merupakan urusan kedua lembaga. KPU cukup mengikuti putusan MK. ’’Karena kalau KPU coba mengikuti putusan PTUN dan MA, baru ada pengabaian (terhadap UUD 1945),’’ tutur Feri. Sebab, UUD menjadi dasar penyelenggaraan negara.
Begitu MK menyatakan calon senator tidak boleh pengurus parpol, calon anggota DPD yang konstitusional adalah non pengurus parpol. ’’Artinya, di luar itu adalah konstitusional, melanggar Undang-Undang Dasar,’’ tambahnya. (mond/ses)