HS Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati
D'On JAKARTA,- Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatannya lelaki bernama HS (23) yang juga adik kandung korban, Maya Boru Ambarita (37), itu kini terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, melalui siaran persnya, Jumat (16/11/2018).
Polisi menduga HS pelaku pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari suami-istri Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), serta kedua anak Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi dan beberapa ahli sebelumnya meyakini peristiwa tersebut bukan ulah perampok.
Terbukti saat polisi berhasil menangkap tersangka HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11) pukul 22.00 WIB. Dalam laporan polisi, HS ditangkap setelah petugas menemukan petunjuk dari mobil korban yang ditemukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dari dalam mobil tim penyidik menemukan adanya bercak-bercak darah pada sejumlah bagian mobil, kuku, serta celana panjang milik HS.
"Saat ini polisi sedang menunggu hasil labfor, kita menggunakan scientific sebagai ahlinya apakah darah itu identik atau tidak. Kunci mobil kan juga di HS saat dia ada di saung di Garut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (15/11) silam.
Mobil Nissan X-Trail pun disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga menyita dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai.
Melalui proses pemeriksaan, tersangka yang awalnya mengelak kemudian mengakui bahwa ia adalah pelaku sekaligus otak dari pembunuhan satu keluarga kerabat dekatnya itu.
HS merasa tersulut amarahnya oleh perkataan tak mengenakkan dari mendiang Diperum Nainggolan dan sang istri.
"Dari keterangan pelaku, ia merasa sakit hati, karena korban sekeluarga yang mana pekerjaan (pelaku) mengelola kosan beberapa waktu lalu, saat keluar dari pengelolaan (pelaku) sering dihina, disebut tak berguna oleh para korban," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11) kemarin.
Kronologi pembunuhan
Tersulut emosi dan menyimpan dendam, HS kemudian melancarkan aksinya dengan sadar dan terencana. Ia pun mendatangi rumah korban pada Senin (12/11/2018).
"Jadi pelaku, sekitar jam 9 malam datang ke rumah korban, masuk rumah datang udah bertamu dia tidak congkel, dia masuk jadi beberapa hari sebelum aksi sudah direncanakan," lanjut Wahyu Hadiningrat.
Saat baru datang, HS sempat adu mulut dengan Nainggolan. Perdebatan usai sekitar pukul 23.00. Saat itu, Nainggolan beranjak ke kamar.
Namun, HS justru mengambil linggis yang didapatkannya di brankas rumah itu. Ia lalu menghabisi nyawa sang kakak ipar dengan memukul kepala dan menusuk lehernya. Maya Ambarita yang terbangun pun dihabisi dengan cara serupa.
Mendengar ribut-ribut, kedua anak korban terbangun. Namun mereka ditenangkan HS dan disuruh tidur kembali. Saat Sarah dan Arya tidur, HS mencekik mereka hingga meninggal.
Namun, karena hasil autopsi anak belum keluar, polisi mengatakan masih akan mendalami lagi sebab kematiannya.
Diyakini polisi bahwa tersangka merupakan pelaku tunggal. Namun, tim penyidik masih akan mengembangkan temuan dan informasi untuk memastikan hal lain.
Sedangkan linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa keluarga tersebut kini sedang dalam pencarian. HS mengatakan linggis itu dibuangnya di Sungai Kalimalang, Jakarta Timur.
Sayangnya upaya pencarian oleh polisi terhambat karena hujan membuat arus di sungai tersebut cukup deras. (nov)