Jadi Kurir Narkoba Internasional, Empat WNA China Divonis Hukuman Mati
D'On, Batam,- Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Empat warga Tiongkok anggota sindikat penyelundup satu ton sabu, pada Kamis (29/11) kemarin malam. Mereka adalah Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68), dan Yao Yin Fa (63).
Hakim Ketua Muhammad Chandra menyatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa menyelundupkan 1,622 ton sabu pada Februari 2018.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Muhammad Chandra saat membacakan amar putusan di ruang sidang, pukul 19.20 WIB.
Usai hakim ketua, yang didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, memberi putusan, terdakwa Chen Meisheng tiba-tiba mengoceh dalam bahasa Mandarin. Intinya, ia tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Ketika hendak digiring petugas menuju mobil tahanan, terpidana ini berusaha berontak sambil memaki-maki aparat dan sejumlah awak media yang meliput. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya memilih diam.
Bukan hanya berontak sebelumnya menjelang sidang terdakwa Chen sempat menunjukkan secarik kertas berisi tulisan Mandarin. Tanpa berkata, dia langsung mengangkat kertas tersebut ke arah kamera wartawan seakan minta untuk difoto.
Namun dikatakan oleh penerjemah kepada sejumlah awak media untuk tidak mempedulikan aksi terdakwa yang terlihat paling tua itu. "Tidak usah difoto. Tulisan itu hinaan dan kata-kata buruk untuk negara Indonesia. Tidak usah dihiraukan," ujar si penerjemah.
Vonis mati bagi terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Mereka meminta hukuman maksimal karena para terdakwa membawa masuk sabu dari Myanmar ke Indonesia.
"Ini tuntutan maksimal dan mereka sudah sepatut dijatuhi hukuman tersebut agar hukuman kepada keempat terdakwa berguna sebagai efek jera terhadap jaringan narkotika internasional," kata Jaksa Rumondang.
Diketahui keempat terdakwa menyelundupkan satu ton sabu itu menggunakan KM 61870 Penuin Union. Mereka ditangkap petugas gabungan Polri dan BNN di perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, 20 Februari 2018. (joen)
Hakim Ketua Muhammad Chandra menyatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa menyelundupkan 1,622 ton sabu pada Februari 2018.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Muhammad Chandra saat membacakan amar putusan di ruang sidang, pukul 19.20 WIB.
Usai hakim ketua, yang didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, memberi putusan, terdakwa Chen Meisheng tiba-tiba mengoceh dalam bahasa Mandarin. Intinya, ia tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Ketika hendak digiring petugas menuju mobil tahanan, terpidana ini berusaha berontak sambil memaki-maki aparat dan sejumlah awak media yang meliput. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya memilih diam.
Bukan hanya berontak sebelumnya menjelang sidang terdakwa Chen sempat menunjukkan secarik kertas berisi tulisan Mandarin. Tanpa berkata, dia langsung mengangkat kertas tersebut ke arah kamera wartawan seakan minta untuk difoto.
Namun dikatakan oleh penerjemah kepada sejumlah awak media untuk tidak mempedulikan aksi terdakwa yang terlihat paling tua itu. "Tidak usah difoto. Tulisan itu hinaan dan kata-kata buruk untuk negara Indonesia. Tidak usah dihiraukan," ujar si penerjemah.
Vonis mati bagi terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Mereka meminta hukuman maksimal karena para terdakwa membawa masuk sabu dari Myanmar ke Indonesia.
"Ini tuntutan maksimal dan mereka sudah sepatut dijatuhi hukuman tersebut agar hukuman kepada keempat terdakwa berguna sebagai efek jera terhadap jaringan narkotika internasional," kata Jaksa Rumondang.
Diketahui keempat terdakwa menyelundupkan satu ton sabu itu menggunakan KM 61870 Penuin Union. Mereka ditangkap petugas gabungan Polri dan BNN di perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, 20 Februari 2018. (joen)