Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buron Korupsi Rp 105 Miliar
D'On, Tebingtinggi (SUMUT),- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana korupsi Faisal Mantan kepala Dinas PU Pemkab Deliserdang itu kabur setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara karena korupsi Rp 105 miliar.
Disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian bahwa mantan Kepala Dinas dan Pemkab Deli Serdang itu kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena korupsi Rp 105 miliar.
"Sejauh ini terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Deliserdang, di mana terpidana telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Sabtu (10/11).
Dari keterangan Sumanggar, Terpidana Faisal ditangkap pada 9 November 2018 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya, Jalan Yos Sudarso Ware House Nomor 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Sumanggar menjelaskan, Faisal dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi swakelola.
"Akibat ulah terpidana negara mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp 105,83 miliar, ia justru menyalahi ketentuan sebagaimana UU Tipikor," ujar Sumanggar.
Selain Faisal, Kejati Sumut juga masih mengejar seorang terpidana lainnya, yakni Elvian, mantan bendahara Dinas PU Kabupaten Deliserdang.
Bersamaan dengan Faisal, Elvian juga divonis bersalah oleh Hakim MA dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar.
Menurut Sumanggar, Faisal dan Elvian sudah menjadi buronan Kejati sejak tahun 2017 lalu. Oleh Kejati Sumut, keduanya bahkan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan vonis untuk keduanya sudah diputus oleh MA sejak tahun 2016 lalu," Sumanggar menambahkan.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. (Lus)
Disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian bahwa mantan Kepala Dinas dan Pemkab Deli Serdang itu kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena korupsi Rp 105 miliar.
"Sejauh ini terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Deliserdang, di mana terpidana telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Sabtu (10/11).
Dari keterangan Sumanggar, Terpidana Faisal ditangkap pada 9 November 2018 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya, Jalan Yos Sudarso Ware House Nomor 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Sumanggar menjelaskan, Faisal dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi swakelola.
"Akibat ulah terpidana negara mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp 105,83 miliar, ia justru menyalahi ketentuan sebagaimana UU Tipikor," ujar Sumanggar.
Selain Faisal, Kejati Sumut juga masih mengejar seorang terpidana lainnya, yakni Elvian, mantan bendahara Dinas PU Kabupaten Deliserdang.
Bersamaan dengan Faisal, Elvian juga divonis bersalah oleh Hakim MA dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar.
Menurut Sumanggar, Faisal dan Elvian sudah menjadi buronan Kejati sejak tahun 2017 lalu. Oleh Kejati Sumut, keduanya bahkan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan vonis untuk keduanya sudah diputus oleh MA sejak tahun 2016 lalu," Sumanggar menambahkan.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. (Lus)