KPK Agendakan Periksa Empat Polisi Untuk Kasus Eks Boss Lippo
D'On, JAKARTA,- Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana akan memeriksa sebanyak 4 anggota polisi. Pemeriksaan terhadap keempatnya untuk tersangka Eddy Sindoro, seorang petinggi Lippo Grup yang telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2016 atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“KPK, hari ini meagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro), dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (14/11).
Dijelaskan Febri, ara polisi yang dipanggil akan dimintai keterangan seputar pertemuan Nurhadi dengan Eddy Sindoro. KPK menduga keempat polisi itu mengetahui pertemuan tersebut lantaran pernah menjadi ajudan Nurhadi. Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang diduga ikut terseret perkara yang menjerat Eddy Sindoro.
Sebelumnya dijelaskan Febri, dalam pemanggilan keempat anggota kepolisian, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada instansi Polri. Surat KPK itu ditujukan kepada Kapolri yang kemudian diteruskan ke Kadiv. Propam Polri tentang permintaan menghadirkan 4 orang anggota Polri tersebut dalam upaya pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga kuat memberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015 sebesar Rp100 juta. Setelah diberikan secara berturut-turut, total uang yang diterima mencapai Rp1,5 milliar.
Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional atas jawaban Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuannya telah habis. Selanjutnya, Edy pada akhirnya divonis selama 8 tahun penjara.
Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy juga dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini. Tetapi pada 12 Oktober 2018, Eddy menyerahkan diri ke KPK. (aln)
“KPK, hari ini meagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro), dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (14/11).
Dijelaskan Febri, ara polisi yang dipanggil akan dimintai keterangan seputar pertemuan Nurhadi dengan Eddy Sindoro. KPK menduga keempat polisi itu mengetahui pertemuan tersebut lantaran pernah menjadi ajudan Nurhadi. Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang diduga ikut terseret perkara yang menjerat Eddy Sindoro.
Sebelumnya dijelaskan Febri, dalam pemanggilan keempat anggota kepolisian, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada instansi Polri. Surat KPK itu ditujukan kepada Kapolri yang kemudian diteruskan ke Kadiv. Propam Polri tentang permintaan menghadirkan 4 orang anggota Polri tersebut dalam upaya pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga kuat memberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015 sebesar Rp100 juta. Setelah diberikan secara berturut-turut, total uang yang diterima mencapai Rp1,5 milliar.
Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional atas jawaban Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuannya telah habis. Selanjutnya, Edy pada akhirnya divonis selama 8 tahun penjara.
Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy juga dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini. Tetapi pada 12 Oktober 2018, Eddy menyerahkan diri ke KPK. (aln)