KPK Agendakan Sidang Eni Saragih Kamis Mendatang
D'On, JAKARTA,- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persidangan untuk Eni akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (27/11).
Sidang perdana ini diagendakan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum. Febri menyebut, nantinya, semua peran Eni Saragih akan dijabarkan dalam berkas dakwaan.
"Meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ungkap Febri.
Pada kasus ini, Eni diduga menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga suap diberikan agar perusahaan Kotjo bisa mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Kasus ini kemudian terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Sosial yang saat itu dijabat Idrus Marham. Pada perkembangannya Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima suap untuk memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1.
Saat ini, Kotjo selaku pemberi suap sudah menjalani persidangan dan sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. Kotjo dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham. Sementara berkas Idrus Marham hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. (idrus)
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (27/11).
Sidang perdana ini diagendakan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum. Febri menyebut, nantinya, semua peran Eni Saragih akan dijabarkan dalam berkas dakwaan.
"Meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ungkap Febri.
Pada kasus ini, Eni diduga menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga suap diberikan agar perusahaan Kotjo bisa mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Kasus ini kemudian terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Sosial yang saat itu dijabat Idrus Marham. Pada perkembangannya Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima suap untuk memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1.
Saat ini, Kotjo selaku pemberi suap sudah menjalani persidangan dan sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. Kotjo dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham. Sementara berkas Idrus Marham hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. (idrus)