Breaking News

KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor


D'On, JAKARTA,- Banyaknya pihak swasta terlibat kasus korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, beleid tersebut belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

Dituturkan Agus, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara 24 rekomendasi lainnya belum dilaksanakan. 

"Ini merupakan hal yang sangat penting, mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor. Itu menurut saya mendesak," kata Agus dalam paparan hasil review Putaran I & II UNCAC di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Diungkapkan Agus bahwa revisi UU Tipikor juga penting disegerakan karena terkait perilaku kepala daerah yang acapkali tertangkap tangan karena kasus korupsi. "Jadi, kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi. Kita harus segera berubah," ujarnya.

Agus mencontohkan Singapura yang telah meratifikasi UNCAC. Negeri jiran itu telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta. Sedangkan di Indonesia sedikitnya ada 26 aktivitas yang dianggap bukan tindak pidana korupsi. Misalnya, penyedia ikan yang menyuap pihak restoran bisa ditindak oleh lembaga antikorupsi Singapura. 

Contoh lainnya adalah dealer mobil yang mendekati produsen. Kemudian transfer pricing dengan cara mempercepat penyusutan nilai kendaraan supaya profitnya dianggap turun. Dealer juga lebih senang jika konsumen membeli kredit karena dapat keuntungan, dari pembiayaan, asuransi, dan penjualan mobil.

"Tiap tahun triliunan (nilaianya), masyarakat dibebani. Itu tidak ada yang mengatakan menyalahi peraturan karena peraturan tidak ada," Agus menjelaskan. 
Untuk itu Agus meminta korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor. Hal lain yang juga perlu masuk dalam revisi UU Tipikor adalah memperkaya diri sendiri secara tidak sah. 

Usai memaparkan alasan-alasannya, Agus pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. 

"Menkumham, mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU Tipikor yang baru," Agus menandaskan. (nov/mond)