KPK Masih Pertimbangkan Penahanan Taufik Kurniawan
D'On, JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan status penahan Wakil Ketua DPR RI, terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Setelah Taufik Kurniawan mendatangi kantor KPK.
Saat ini penyidik akan mempertimbangan untuk melakukan penahanan atas Taufik. Ini didasari penilaian penyidik atas tindakan Wakil Ketua Umum PAN itu selama menjalani proses hukum. KPK akan melihat apakah selama ini Taufik berlaku kooperatif atau tidak.
"Kami dari penyidik akan memberikan saran ke pimpinan seperti apa,namun pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa, pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (2/11).
Saat ini, Saut masih enggan berspekulasi terkait langkah apa yang akan diambil pihaknya atas Taufik. Dikatakan Saut Situmorang, saat ini TK politisi PAN pemeriksaanha masih berlangsung.
Melihat dari perjalanannya kasus ini, Taufik memang sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan di yang digelar pada Kamis (1/11) kemarin dan Kamis (25/10) pekan lalu.
"Kami masih menunggu (hasil pemeriksaan)," tandas Saut.
Sebelumnya KPK, menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Dugaan suap ini merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen kala itu.
Dari perbuatannya tersebut, Taufik pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ses)
Saat ini penyidik akan mempertimbangan untuk melakukan penahanan atas Taufik. Ini didasari penilaian penyidik atas tindakan Wakil Ketua Umum PAN itu selama menjalani proses hukum. KPK akan melihat apakah selama ini Taufik berlaku kooperatif atau tidak.
"Kami dari penyidik akan memberikan saran ke pimpinan seperti apa,namun pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa, pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (2/11).
Saat ini, Saut masih enggan berspekulasi terkait langkah apa yang akan diambil pihaknya atas Taufik. Dikatakan Saut Situmorang, saat ini TK politisi PAN pemeriksaanha masih berlangsung.
Melihat dari perjalanannya kasus ini, Taufik memang sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan di yang digelar pada Kamis (1/11) kemarin dan Kamis (25/10) pekan lalu.
"Kami masih menunggu (hasil pemeriksaan)," tandas Saut.
Sebelumnya KPK, menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Dugaan suap ini merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen kala itu.
Dari perbuatannya tersebut, Taufik pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ses)