KPK Periksa Panpel Arema FC
D'On, Malang (JATIM),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris di Aula Rupatama Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (29/11/2018).
Diketahui Abdul Haris sendiri merupakan Seketaris Dispora, Kabupaten Malang. Ia diperiksa atas kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun 2011.
"KPK memeriksa saya hanya terkait kegiatan Dispora tahun ini, apa ada kaitannya dengan Bupati Malang, Rendra Kresna," kata Abdul Haris.
Abdul Haris diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi DAK Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011. Abdul Haris mengaku tidak mengetahui. Sebab, saat itu ia menjabat sebagai kepala UPTD Stadion Kanjuruhan.
"Ketika tahun 2011 saya kan kepala UPTD Stadion Kanjuruhan jadi saya tidak tahu. Kalau pertanyaanya ya seputar DAK dan kegiatan Dispora tahun ini. Ada banyak pertanyaan, saya lupa," ujarnya kepada wartawan.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan pihak swasta, Ali Murtopo (AM), sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp3,45 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang.
Sedangkan, pada kasus penerimaan gratifikasi, KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka bersama pihak swasta lain, Eryk Armando Talla (EAT). Rendra diduga menerima gratifikasi dari Eryk sekitar Rp3,55 miliar. (cak/mond)
Diketahui Abdul Haris sendiri merupakan Seketaris Dispora, Kabupaten Malang. Ia diperiksa atas kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun 2011.
"KPK memeriksa saya hanya terkait kegiatan Dispora tahun ini, apa ada kaitannya dengan Bupati Malang, Rendra Kresna," kata Abdul Haris.
Abdul Haris diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi DAK Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011. Abdul Haris mengaku tidak mengetahui. Sebab, saat itu ia menjabat sebagai kepala UPTD Stadion Kanjuruhan.
"Ketika tahun 2011 saya kan kepala UPTD Stadion Kanjuruhan jadi saya tidak tahu. Kalau pertanyaanya ya seputar DAK dan kegiatan Dispora tahun ini. Ada banyak pertanyaan, saya lupa," ujarnya kepada wartawan.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan pihak swasta, Ali Murtopo (AM), sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp3,45 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang.
Sedangkan, pada kasus penerimaan gratifikasi, KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka bersama pihak swasta lain, Eryk Armando Talla (EAT). Rendra diduga menerima gratifikasi dari Eryk sekitar Rp3,55 miliar. (cak/mond)