KPK Periksa Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka Kasus DAK Kabupaten Kebumen
D'On, JAKARTA,- Dijadwalkan hari ini (21/11/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Taufik Kurniawan mantan Wakil Ketua DPR-RI, terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Kabupaten Kebumen.
“Benar bahwa pada hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (ses)
“Benar bahwa pada hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (ses)