Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
D'On, Padang (SUMBAR),- Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan PKL di kawasan Mata Air dan kawasan Jalan Dobi Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (28/11/2018). Karena telah melanggar Perda No. 04 tahun 2007 atas perubahan Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 1 ayat 8, yakni Trotoar adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki.
Dalam operasi penertiban tersebut, Kasat Pol PP Padang, melalui Kasi Operasi, Syafnion mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, personil Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar.
"Semua yang melanggar Perda pasti ditertibkan, penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas", ujar Syafnion.
Lebih lanjut dikatakan, mengembalikan fungsi trotoar dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku. "Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas. Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda", tambahnya lagi. (hms)
Dalam operasi penertiban tersebut, Kasat Pol PP Padang, melalui Kasi Operasi, Syafnion mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, personil Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar.
"Semua yang melanggar Perda pasti ditertibkan, penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas", ujar Syafnion.
Lebih lanjut dikatakan, mengembalikan fungsi trotoar dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku. "Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas. Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda", tambahnya lagi. (hms)