Lucas Jalani Sidang Perdana Kasus Pelarian Eddy Sindoro
D'On, JAKARTA,- Hari ini, Pengacara Lucas menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah diserahkan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan bahwa Lucas membantu pelarian tersangka KPK, Eddy Sindoro bersama seorang wanita bernama Dina Soraya.
"Kami mendakwa terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," ucap jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Dijelaskan lebih lanjut, Jaksa mengatakan terdakwa menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy agar tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK," sebut jaksa.
Diungkapkan Jaksa bahwa sebenarnya Eddy Sindoro sempat ingin menyerahkan diri ke KPK. Namun, pengacara Lucas malah menyarankannya untuk kabur.
Awalnya penyidik KPK memanggil Eddy Sindoro pada 4 Desember 2016. Eddy Sindoro pun menelepon Lucas menyampaikan niat memenuhi panggilan. "Namun terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia," tegasnya.
Diperparah lagi, Lucas menyarankan kepada Eddy untuk melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor baru.
"Terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain," imbuh jaksa.
Alasan Lucas agar Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Setelah itu, Eddy Sindoro dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro.
Dengan paspor itu kemudian Eddy Sindoro pergi dari Bangkok, Thailand ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2018. Namun saat akan kembali ke Bangkok, Eddy Sindoro ditangkap petugas imigrasi Malaysia.
Atas perbuatannya, Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (nov)
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan bahwa Lucas membantu pelarian tersangka KPK, Eddy Sindoro bersama seorang wanita bernama Dina Soraya.
"Kami mendakwa terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," ucap jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Dijelaskan lebih lanjut, Jaksa mengatakan terdakwa menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy agar tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK," sebut jaksa.
Diungkapkan Jaksa bahwa sebenarnya Eddy Sindoro sempat ingin menyerahkan diri ke KPK. Namun, pengacara Lucas malah menyarankannya untuk kabur.
Awalnya penyidik KPK memanggil Eddy Sindoro pada 4 Desember 2016. Eddy Sindoro pun menelepon Lucas menyampaikan niat memenuhi panggilan. "Namun terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia," tegasnya.
Diperparah lagi, Lucas menyarankan kepada Eddy untuk melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor baru.
"Terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain," imbuh jaksa.
Alasan Lucas agar Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Setelah itu, Eddy Sindoro dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro.
Dengan paspor itu kemudian Eddy Sindoro pergi dari Bangkok, Thailand ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2018. Namun saat akan kembali ke Bangkok, Eddy Sindoro ditangkap petugas imigrasi Malaysia.
Atas perbuatannya, Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (nov)