Manajemen Lion Air Naikkan Ganti Rugi Barang Korban JT 610 Menjadi Rp 50 Juta
D'On, JAKARTA,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara setiap korban diberi santunan Rp 1,25 miliar. Selain itu, maskapai juga dibebankan ganti rugi bagasi sebesar Rp 4 juta. Maka dari itu Manajemen Lion Air Group masih menyelesaikan proses verifikasi keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610 untuk pemberian santunan.
Namun Lion Air mengambil keputusan untuk menaikkan ganti rugi bagasi dari Rp 4 juta menjadi Rp 50 juta. Managing Director Lion Air Group Daniel Putut menjelaskan, penaikkan ganti rugi karena tidak diketahui banyak barang berharga dari bagasi yang rusak dan hilang milik korban Lion Air dengan nomor penerbangan JT610.
"Secara gari besar kami tidak tahu, atau keluarga tidak tahu isi dari tas penumpang dalam bagasi. Tapi kami lebih wheeling mungkin ada sesuatu yang lebih penting, sehingga kami menaikkan bukan cuma Rp 4 juta, tapi memberikan Rp 50 juta," ucap Daniel Putut di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (4/11).
Meningkatnya jumlah pergantian bagasi, maka jumlah uang yang harus diberikan Lion Air ke setiap penumpang menjadi Rp 1,3 miliar. Uang tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang benar-benar valid dan berhak menerima santunan.
Dari total dana Rp 1,3 miliar, itu sudah termasuk biaya pemakaman bagi keluarga korban yang sudah berhasil teridentifikasi. Ditambahkan Daniel, saat proses verifikasi masih berlangsung sehingga uang santunan belum turun kepada ahli waris.
"Kami masih memproses. Sedangkan uang pemakaman sudah kami diberikan sebesar Rp 25 juta," kata Daniel.
"Walau bagaimanapun, kami akan tetap koordinasi, duduk bersama keluarga korban kumpulkan semua informasi. Baik catatan resmi. Semua kumpulkan data, informasi disini. Kami jemput bola," tukasnya.
Untuk kru pesawat yang menjadi korban dari kecelakaan ini, akan diberi santunan berdasarkan asuransi kantor termasuk didalamnya personal accident (PA), dengan nilai total 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Sedangkan Jasa Raharja juga sudah memastikan uang santunan yamg diberikan kepada tiap-tiap korban sebanyak Rp 50 juta.
Namun, dari tujuh korban yang baru teridentifikasi, Jasa Raharja baru bisa memberikan santunan kepada empat di antaranya.
"Saat ini ada beberapa yang belum terima, disebabkan beberapa ahli waris belum dapat ditemui. Sehingga dari seluruhnya yang sudah teidentifikasi, baru empat yang sudah diserahkan," ucap Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Wahyu Wibowo. (ning)
Namun Lion Air mengambil keputusan untuk menaikkan ganti rugi bagasi dari Rp 4 juta menjadi Rp 50 juta. Managing Director Lion Air Group Daniel Putut menjelaskan, penaikkan ganti rugi karena tidak diketahui banyak barang berharga dari bagasi yang rusak dan hilang milik korban Lion Air dengan nomor penerbangan JT610.
"Secara gari besar kami tidak tahu, atau keluarga tidak tahu isi dari tas penumpang dalam bagasi. Tapi kami lebih wheeling mungkin ada sesuatu yang lebih penting, sehingga kami menaikkan bukan cuma Rp 4 juta, tapi memberikan Rp 50 juta," ucap Daniel Putut di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (4/11).
Meningkatnya jumlah pergantian bagasi, maka jumlah uang yang harus diberikan Lion Air ke setiap penumpang menjadi Rp 1,3 miliar. Uang tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang benar-benar valid dan berhak menerima santunan.
Dari total dana Rp 1,3 miliar, itu sudah termasuk biaya pemakaman bagi keluarga korban yang sudah berhasil teridentifikasi. Ditambahkan Daniel, saat proses verifikasi masih berlangsung sehingga uang santunan belum turun kepada ahli waris.
"Kami masih memproses. Sedangkan uang pemakaman sudah kami diberikan sebesar Rp 25 juta," kata Daniel.
"Walau bagaimanapun, kami akan tetap koordinasi, duduk bersama keluarga korban kumpulkan semua informasi. Baik catatan resmi. Semua kumpulkan data, informasi disini. Kami jemput bola," tukasnya.
Untuk kru pesawat yang menjadi korban dari kecelakaan ini, akan diberi santunan berdasarkan asuransi kantor termasuk didalamnya personal accident (PA), dengan nilai total 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Sedangkan Jasa Raharja juga sudah memastikan uang santunan yamg diberikan kepada tiap-tiap korban sebanyak Rp 50 juta.
Namun, dari tujuh korban yang baru teridentifikasi, Jasa Raharja baru bisa memberikan santunan kepada empat di antaranya.
"Saat ini ada beberapa yang belum terima, disebabkan beberapa ahli waris belum dapat ditemui. Sehingga dari seluruhnya yang sudah teidentifikasi, baru empat yang sudah diserahkan," ucap Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Wahyu Wibowo. (ning)