Breaking News

Paripurna DPRD Padang Sepakati 18 Ranperda dan 8 Ranperda Inisiatif Propemperda

D'On, Padang (SUMBAR),- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang tahun 2019 sebanyak 18 ranperda Pemko Padang dan 8 ranperda inisiatif DPRD Kota Padang. Penetapan kesepakatan Propemperda 2019 itu ditandatangani Pimpinan DPRD dan Walikota Padang  pada rapat paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama, Rabu (13/11).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua, Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi. Elly menerangkan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.


Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional Oleh karenanya materi ini sangat penting dan perlu dikuasai oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota. Submateri Penyusunan Program Pembentukan Perda adalah Dasar Hukum dan Kedudukan Program Legislasi Daerah; Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Propemperda (Kepmendagri No. 169/2004); dan Penentuan Metode dan Paramater Rancangan Peraturan Daerah.

Walikota Padang diwakili Sekdako Padang, Asnel dihadapan  unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala OPD, dan undangan lainnya menyampaikan agar kerjasama yang baik untuk perkembangan pembangunan Kota Padang makin meningkat pada era global ini.


Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang, Wismar Panjaitan dalam laporannya menyampaikan, 28 Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2018 terdiri dari 18 Ranperda Pemko Padang dan 8 Ranperda inisiatif DPRD, ada yang sudah selesai dibahas dan telah diparipurnakan. Namun ada juga yang belum dibahas atau telah dibahas tetapi belum diparipurnakan.

“Penyusunan Propemperda Kota Padang tahun 2019 disusun sebagai refleksi terjadinya perkembangan di dalam masyarakat yang menuntut adanya perbaikan-perbaikan dalam peraturan kehidupan bermasyarakat yang perlu mendapat perhatian secara responsif oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah baik Pemda maupun lembaga legislatif,” jelas Wismar.


Menurutnya, tahap pembentukan Propemperda tersebut telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan pengundangan dan penyebarlusan. (ss)