Breaking News

Polda Sumut Tangkap 12 Kurir Narkotika Internasional

D'On, SUMUT,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, berhasil mengamankan sebanyak 41 Kg narkotika dari 12 kurir narkoba internasional. Pengungkapan itu hasil tangkapan selama sebuluan terakhir, 14-27 November 2018.

Ditegaskan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes. Pol. Hendry Marpaung saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus bersama dengan Karo Ops, Kombes. Pol Makmur Ginting, beberapa Pejabat Utama, Wadirresnarkoba dan beberapa Kasubdit serta Kanit.

"Dengan segala upaya dan kemampuan kita, telah kita lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaangunaan narkoba di Provinsi Sumatera Utara ini," kata Dirresnarkoba Polda Sumut menjelaskan.

Dikatakannya dari hasil pengungkapan 12 kurir ini terdapat 2 orang adalah wanita dan narkoba yang disita berkisar 41,31 Kg shabu. "Dilakukan pengungkapan di beberapa tempat dan tersangka yang berbeda. Pengungkapan dilakukan dengan cara unvercover, pengembangan dan informasi dari masyarakat," tambahnya.

Memdapat laporan dari masyarakat, di Jalinsum Kecamatan Tebing Shabandar, Kabupaten Sergai, satu unit bus penumpang umum dan distop oleh pihak kepolisian.

"Saat dilakukan pemeriksaan dari unit 2, Subdit 2 dan mengamankan lelaki berinisial BS dengan membawa 20 bungkus (kemasan) plastik dengan kemasan teh cina bertuliskan Guanyingwang, satu kemasan berat 1 Kg. Semua dibawa di dalam satu tas hitam," tukuknya.

Ditambahkan beliau dari keterangan BS, polisi berhasil mengembangkan kasus ini, pada 23 November sekira pukul 20:00 WIB kepolisian menangkap S di Jalan Gunung Wijaya, Kota Binjai. Subdit satu melakukan undercover buy dan mengamankan bersangkutan S dengan barang bukti narkoba berkisar 293,5 gram dengan modus memasukkan ke dalam plastik bening.

"Setelah berhasil menangkap dan menginterogasi S maka polisi melakukan pengembangan dan menggali informasi Dari hasil kepada seorang lelaki dan wanita, berada di Kabupaten Langkat. Kemudian tim Subdit 1 unit 4 melakukan undercover pada tanggal yang sama pukul 23:00 WIB ditemukan pelaku inisial SA dan EYS dengan barang bukti 200 gram sabu, satu sepedamotor Suzuki Smash dan lima unit hape di dalam amplop," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut lagi.

Pada tanggal 24 November 2018, Subdit 3 melakukan pengejaran terhadap satu unit mobil cold diesel warna kuning yang diinformasikan membawa pupuk dan narkoba di Jalan Cemara, Kecamatan Tanjung Mulia.

"Kita lakukan penangkapan terhadap sopir dan kernek inisial AM dan Y. Dari keduanya ditemukan 10 bungkus alumunium poil dengan berat kurang dari 10 kilo. Namun kedua ini dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Barang bukti dibawa pelaku pakai tas berwarna hitam kombinasi merah," terangnya.

Selanjutnya polisi menginterogasi pelaku, hasil interogasi diperoleh dari keduanya dan kemudian Subdit 1 unit 3 melakukan pengembangan dan mengarah kepada 3 pelaku.

"Dari pengembangan itu, kita menangkap 3 orang yaitu YH, E dan H. Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan akhirnya dilakukan pelumpuhan. Dari pelaku ditemukan 11 bungkus teh hijau dengan berat 10,855 gram dan 39 gram dalam kemasan siap edar narkoba jenis sabu, tiga unit hape. Modus digunakan pelaku yaitu dimasukkan dalam tas coper warna hijau," ungkapnya.

Selanjutnya unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut kembali mendapatkan informasi dari SA setelah diinterogasi, lalu pada tanggal 23 November 2018, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap MA di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisikan shabu dengan berat 200 gram dan disita dari pelaku dua unit hape dan timbangan eletrik," tambah Dirresnarkoba Polda Sumut.

"Dari pengembangan MA, diperoleh informasi, maka kembali dilakukan pengembangan dan tanggal 27 November 2018 dilakukan penangkapan di Jalan Selamat Ketaren depan Unimed ditangkap berinisial A dan ditemukan satu bungkus plastik dengan berat 240 gram sabu serta satu unit hape, paspor dan tas sandang. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," terang Dirresnarkoba Polda Sumut.

Atas adanya pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 415 ribu orang. "Secara medis, narkoba ini tidak bermanfaat. Bahkan narkoba bisa mengintervensi seluruh saraf rusak dan membuat tidak berdaya. Narkoba tidak ada manfaatnya. Mari bersama-sama kita memberantas peredaran gelap narkoba," tandasnya. (Mlus)