Segel Dicopot, Pemilik Kafe Diproses Secara Hukum
D'On, Padang (SUMBAR),- Kafe karaoke yang tak mengantongi izin di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, kembali nekat beraktifitas dan terpaksa harus menerima sanksi tegas.
Padahal baru satu bulan yang lalu kafe ini disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin.
Terlebih aktifitas sejumlah kafe tersebut juga membuat masyarakat sekitar resah dan terganggu apatah lagi juga ditengarai mengundang perbuatan maksiat.
Sebagaimana untuk mengatasi gejolak massa beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Padang dipimpin langsung Walikota Padang Mahyeldi didukung bersama jajaran TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap seluruh kafe karaoke yang tak berizin di sepanjang kawasan Bukit Lampu tersebut.
Berdasarkan laporan warga dan intel Satpol PP kembali melakukan penegakan Perda pada Senin malam (12/11) sekira pukul 23.00 WIB. Kasat Pol PP Padang Yadrison pun langsung terjunkan jajarannya ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan ternyata memang benar ditemukan terdapat salah satu kafe yang bernama “Kafe Ayah” yang nekat melakukan aktifitas padahal telah disegel.
Sesampainya di lokasi tersebut, tanpa ada kompromi dengan pemilik kafe petugas pun langsung mengamankan seluruh peralatan karaoke yang ada di sana. Alhasil, 4 unit speaker dan satu unit amply player dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik dengan Satpol PP, namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dan tidak mengindahkan ocehan dari pemilik yang diketahui berinisial FB (34).
Kasat Pol PP Padang pun mengaku gerah melihat sikap si pemilik kafe ini. Dengan tegas Yadrison mengatakan akan memproses pelamggaran ini secara hukum.
“Semuanya akan proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Termasuk berkoordinasi dengan Korwas yang ada di Polresta Padang," ujar Yadrison.
Terkait barang-barang sitaan milik kafe ini Yadrison pun menegaskan akan ditipiringkan. Sementara selain itu juga sebanyak 3 orang perempuan yang di duga sebagai karyawan juga turut di amankan petugas.
“Terkait kepada 3 wanita ini, akan dilakukan pendataan dan penyelidikan intensif oleh PPNS”, terang Yadrison. Kita tentu berharap, aturan yang ditegakkan agar diindahkan seluruh pemilik kafe di kota ini. Bagi yang belum berizin agar mengurus izinnya sesuai aturan dan bagi yang telah disegel agar mengurusnya serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Karena yang paling penting kita tidak ingin ada lagi maksiat di kota ini," ujar dia tegas. (hms)
Padahal baru satu bulan yang lalu kafe ini disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin.
Terlebih aktifitas sejumlah kafe tersebut juga membuat masyarakat sekitar resah dan terganggu apatah lagi juga ditengarai mengundang perbuatan maksiat.
Sebagaimana untuk mengatasi gejolak massa beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Padang dipimpin langsung Walikota Padang Mahyeldi didukung bersama jajaran TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap seluruh kafe karaoke yang tak berizin di sepanjang kawasan Bukit Lampu tersebut.
Berdasarkan laporan warga dan intel Satpol PP kembali melakukan penegakan Perda pada Senin malam (12/11) sekira pukul 23.00 WIB. Kasat Pol PP Padang Yadrison pun langsung terjunkan jajarannya ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan ternyata memang benar ditemukan terdapat salah satu kafe yang bernama “Kafe Ayah” yang nekat melakukan aktifitas padahal telah disegel.
Sesampainya di lokasi tersebut, tanpa ada kompromi dengan pemilik kafe petugas pun langsung mengamankan seluruh peralatan karaoke yang ada di sana. Alhasil, 4 unit speaker dan satu unit amply player dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik dengan Satpol PP, namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dan tidak mengindahkan ocehan dari pemilik yang diketahui berinisial FB (34).
Kasat Pol PP Padang pun mengaku gerah melihat sikap si pemilik kafe ini. Dengan tegas Yadrison mengatakan akan memproses pelamggaran ini secara hukum.
“Semuanya akan proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Termasuk berkoordinasi dengan Korwas yang ada di Polresta Padang," ujar Yadrison.
Terkait barang-barang sitaan milik kafe ini Yadrison pun menegaskan akan ditipiringkan. Sementara selain itu juga sebanyak 3 orang perempuan yang di duga sebagai karyawan juga turut di amankan petugas.
“Terkait kepada 3 wanita ini, akan dilakukan pendataan dan penyelidikan intensif oleh PPNS”, terang Yadrison. Kita tentu berharap, aturan yang ditegakkan agar diindahkan seluruh pemilik kafe di kota ini. Bagi yang belum berizin agar mengurus izinnya sesuai aturan dan bagi yang telah disegel agar mengurusnya serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Karena yang paling penting kita tidak ingin ada lagi maksiat di kota ini," ujar dia tegas. (hms)