Sempat Diskors Akhirnya Rapat Paripurna DPRD Padang Hasilkan Kesepakatan
D'On, Padang (SUMBAR),- Rapat paripurna DPRD Kota Padang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010-2030 dihadiri 30 anggota dewan, Kamis (15/11).
Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang dengan melakukan berbagai kegiatan rapat internal Pansus II, rapat kerja Pansus II dengan OPD terkait di Pemko Padang, konsultasi ke Kemendagri hasil fasilitasi Gubernur dan Kemendagri dan dilanjutkan dengan rapat internal Pansus II untuk menyusun laporan. Terakhir dilaksanakan rapat finalisasi gabungan pimpinan DPRD, Pansus II dan OPD terkait Pemko Padang tanggal 13 November 2018 diteruskan dengan rapat fraksi-fraksi.
Pendapat akhir fraksi dimulai oleh Muharlion dari fraksi PKS menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda Kota Padang. Dua fraksi yaitu PPP dan Perjuangan Bangsa melalui juru bicaranya Maidestal Hari Mahesa dan Wismar Panjaitan tidak bisa menerima ranperda tersebut menjadi perda karena ada memuat pelabuhan perusahaan swasta seluas 25 Ha yang tidak bisa dijelaskan Pemko Padang keberadaannya.
Ketua DPRD Kota Padang menskors rapat paripurna 2 x 5 menit untuk lobi-lobi di ruang kerja Ketua DPRD bersama 9 Ketua Fraksi. Setelah dijelaskan pihak Pemko Padang akhirnya rapat paripurna dilanjutkan kembali.
Sekwan Syahrul membacakan konsep keputusan DPRD Kota Padang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menyampaikan pertanyaan kepada anggota dewan," apakah konsep keputusan DPRD Kota Padang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang ?"
Para peserta rapat paripurna DPRD Kota Padang menyetujui konsep keputusan DPRD Kota Padang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang dan ditandatanganinya serta diberi nomor 48 Tahun 2018 Tanggal November 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010-2030. (ss)
Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang dengan melakukan berbagai kegiatan rapat internal Pansus II, rapat kerja Pansus II dengan OPD terkait di Pemko Padang, konsultasi ke Kemendagri hasil fasilitasi Gubernur dan Kemendagri dan dilanjutkan dengan rapat internal Pansus II untuk menyusun laporan. Terakhir dilaksanakan rapat finalisasi gabungan pimpinan DPRD, Pansus II dan OPD terkait Pemko Padang tanggal 13 November 2018 diteruskan dengan rapat fraksi-fraksi.
Pendapat akhir fraksi dimulai oleh Muharlion dari fraksi PKS menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda Kota Padang. Dua fraksi yaitu PPP dan Perjuangan Bangsa melalui juru bicaranya Maidestal Hari Mahesa dan Wismar Panjaitan tidak bisa menerima ranperda tersebut menjadi perda karena ada memuat pelabuhan perusahaan swasta seluas 25 Ha yang tidak bisa dijelaskan Pemko Padang keberadaannya.
Ketua DPRD Kota Padang menskors rapat paripurna 2 x 5 menit untuk lobi-lobi di ruang kerja Ketua DPRD bersama 9 Ketua Fraksi. Setelah dijelaskan pihak Pemko Padang akhirnya rapat paripurna dilanjutkan kembali.
Sekwan Syahrul membacakan konsep keputusan DPRD Kota Padang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menyampaikan pertanyaan kepada anggota dewan," apakah konsep keputusan DPRD Kota Padang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang ?"
Para peserta rapat paripurna DPRD Kota Padang menyetujui konsep keputusan DPRD Kota Padang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang dan ditandatanganinya serta diberi nomor 48 Tahun 2018 Tanggal November 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010-2030. (ss)