AJI Desak Kepolisian Usut Tindakan Kekerasan Terhadap Dua Jurnalis
D'On, JAKARTA,- Kekerasan dan intinidasi yang dialami oleh dua orang jurnalis saat massa menyerang kantor Polsek Ciracas Jakarta Timur, pada Selasa 11/12/2018) silam membuat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan tersebut. Dua jurnalis, CNN Indonesia TV dan Kumparan.com, didorong dan diintimidasi massa, AJI meminta yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas.
Perbuatan anarkis massa terhadap jurnalis jelas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan itu. Dan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
"Ini merupakan tindakan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," kata Bambani Amri Ketua AJI di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (13/12).
Aksi kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada kepada publik. Dalam Pasal 8 UU menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"Bila jurnalis diintimidasi samasaja menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," ujar Bambani Amri.
Kasus kekerasan itu bermula saat seorang jurnalis CNN Indonesia TV yang berstatus kontributor dan RF jurnalis Kumparan.com meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Polsek Ciracas, , pada Selasa, sekitar pukul 23.00 malam. Ketika itu jalan di sekitar kantor Polsek diblokade atau ditutup oleh massa yang rata-rata berbadan tegap dan rambut cepak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Jakarta, jurnalis CNN TV Indonesia dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah. Lalu mereka pun merekam kejadian itu.
Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.
Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil. Massa pun datang memecahkan kaca ruangan dekat garasi mobil tersebut. Mereka berteriak; "Keluarkan tahanan..! keluarkan tahanan..!!!"
"Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?" ujar jurnalis CNN Indonesia TV kepada tim Jakarta.
Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.
"Saya dan Reki mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," kata dia.
"Mereka memukul anggota Polisi. Reki kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul Reki supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi" ujar dia.
Selain itu, jurnalis CNN Indonesia TV juga mengalami kerugian, tasnya yang berisi laptop dibakar oleh massa. Setelah melobi beberapa orang di antara massa, akhirnya EF dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek. Mereka berlindung di salah satu rumah warga sekitar.
Ketua Divisi Advokasi Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” kata Erick.
Selain itu, Jakarta juga mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan tersebut. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa depan. Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili.
“Kami mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegas dia.
Jakarta juga mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Perusahaan media harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.
Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Polsek Ciracas itu adalah buntut dari pengeroyokan terhadap seorang aparat Angkatan Laut oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin (10/12) yang tengah ditangani Polsek Ciracas.
Usai pengeroyokan itu, sekelompok orang mendatangi Polsek Ciracas diduga guna memastikan warga yang terlibat pengeroyokan tersebut menjalani penahanan atau tidak. Namun mendadak, sekelompok massa tersebut merusak markas Polsek Ciracas dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian. (nov)
Perbuatan anarkis massa terhadap jurnalis jelas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan itu. Dan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
"Ini merupakan tindakan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," kata Bambani Amri Ketua AJI di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (13/12).
Aksi kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada kepada publik. Dalam Pasal 8 UU menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"Bila jurnalis diintimidasi samasaja menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," ujar Bambani Amri.
Kasus kekerasan itu bermula saat seorang jurnalis CNN Indonesia TV yang berstatus kontributor dan RF jurnalis Kumparan.com meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Polsek Ciracas, , pada Selasa, sekitar pukul 23.00 malam. Ketika itu jalan di sekitar kantor Polsek diblokade atau ditutup oleh massa yang rata-rata berbadan tegap dan rambut cepak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Jakarta, jurnalis CNN TV Indonesia dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah. Lalu mereka pun merekam kejadian itu.
Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.
Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil. Massa pun datang memecahkan kaca ruangan dekat garasi mobil tersebut. Mereka berteriak; "Keluarkan tahanan..! keluarkan tahanan..!!!"
"Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?" ujar jurnalis CNN Indonesia TV kepada tim Jakarta.
Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.
"Saya dan Reki mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," kata dia.
"Mereka memukul anggota Polisi. Reki kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul Reki supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi" ujar dia.
Selain itu, jurnalis CNN Indonesia TV juga mengalami kerugian, tasnya yang berisi laptop dibakar oleh massa. Setelah melobi beberapa orang di antara massa, akhirnya EF dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek. Mereka berlindung di salah satu rumah warga sekitar.
Ketua Divisi Advokasi Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” kata Erick.
Selain itu, Jakarta juga mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan tersebut. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa depan. Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili.
“Kami mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegas dia.
Jakarta juga mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Perusahaan media harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.
Aksi penyerangan dan pembakaran kantor Polsek Ciracas itu adalah buntut dari pengeroyokan terhadap seorang aparat Angkatan Laut oleh tukang parkir di kawasan Cibubur, Senin (10/12) yang tengah ditangani Polsek Ciracas.
Usai pengeroyokan itu, sekelompok orang mendatangi Polsek Ciracas diduga guna memastikan warga yang terlibat pengeroyokan tersebut menjalani penahanan atau tidak. Namun mendadak, sekelompok massa tersebut merusak markas Polsek Ciracas dan sejumlah kendaraan operasional kepolisian. (nov)