BLP Sosialisasikan SIRUP Ke Masing-masing OPD
D'On, Padang (SUMBAR),- Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) yang diikuti para pejabat atau staf pengelola pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Selasa (4/12) ini dibuka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel.
Seperti diketahui, pelaksanaan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan aturan pengadaan barang dan jasa yang semula berdasarkan Perpres No.54 tahun 2010 lalu, diganti menjadi Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan pergantian beberapa admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Selanjutnya adanya ketidaksesuaian nama kegiatan dan pekerjaan pada aplikasi SIRUP dengan paket pekerjaan yang dilelang serta yang terutama adalah adanya upgrade sistem SIRUP oleh LKPP RI dari SIRUP Versi 2.2 menjadi SIRUP Versi 2.3.
"Dalam Perpres ini secara jelas ditegaskan tugas dari masing-masing pelaksana kegiatan dan tanggung jawab masing-masingnya. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berwenang dalam menetapkan perencanaan pengadaan, mengumumkan RUP yang disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD," terang Kepala BLP Setdako Padang, Yoga Natasha Amin.
"Jadi, tujuan utama dilaksanakannya sosialisasi SIRUP ini adalah, untuk menambah pengetahuan, pengayaan ilmu pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemko Padang dalam pengadaan barang/jasa. Kemudian untuk peningkatan pemahaman dalam pelaksanaan entry RUP, pemaketan pekerjaan dan pentingnya RUP dalam pengadaan barang/jasa," jelas Yoga lagi.
Sementara, Sekda Asnel dalam sambutannya mengatakan, sehubungan dengan Perpres No.16 tahun 2018 tersebut tentunya diharapkan lebih menekankan pada pengadaan yang bertujuan 'value for money' yaitunya menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
"Untuk mewujudkannya tentu dibutuhkan perencanaan pengadaan yang matang dan ideal untuk dilaksanakan. Identifikasi kebutuhan ini juga harus memperhatikan prinsip efisien dan efektif dalam pengadaan barang/jasa, aspek pengadaan yang berkelanjutan, penilaian prioritas kebutuhan, barang-barang pada katalog elektronik dan barang yang telah tersedia dimiliki atau dikuasai," imbuh Asnel.
Asnel pun mengingatkan kepada seluruh pejabat atau staf pengelola pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD bisa paham dan mengerti dengan Perpres tersebut. Apalagi hal ini masih baru dan belum familiar oleh masing-masing OPD, sehingga pelaksana pengadaan menjadi gamang apalagi menjadi PPK atau di Pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada suatu kegiatan. Ini disebabkan oleh banyak PPK/ Pokja/ PP yang belum memahami dan tugas dari masing-masing pengelola kegiatan.
"Hal ini bisa kita hindari apabila kita dalam melaksanakan kegiatan khususnya pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku serta berjalan pada koridor yang ada. Untuk itu ,kepada pejabat/staf yang mengikuti sosialisasi ini diimbau untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh. Terutama yang berhubungan dengan rencana umum pengadaannya, apa yang selama ini tidak difahami melalui sosialisasi ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan wawasan dalam pengadaan barang/jasa ke depan," tukuk Asnel mengakhiri.
Dalam sosialisasi ini narasumber diantaranya Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setdako Padang, unsur LPSE Sumbar dan LPSE Kota Padang. (hms)
Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Selasa (4/12) ini dibuka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel.
Seperti diketahui, pelaksanaan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan aturan pengadaan barang dan jasa yang semula berdasarkan Perpres No.54 tahun 2010 lalu, diganti menjadi Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan pergantian beberapa admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Selanjutnya adanya ketidaksesuaian nama kegiatan dan pekerjaan pada aplikasi SIRUP dengan paket pekerjaan yang dilelang serta yang terutama adalah adanya upgrade sistem SIRUP oleh LKPP RI dari SIRUP Versi 2.2 menjadi SIRUP Versi 2.3.
"Dalam Perpres ini secara jelas ditegaskan tugas dari masing-masing pelaksana kegiatan dan tanggung jawab masing-masingnya. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berwenang dalam menetapkan perencanaan pengadaan, mengumumkan RUP yang disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD," terang Kepala BLP Setdako Padang, Yoga Natasha Amin.
"Jadi, tujuan utama dilaksanakannya sosialisasi SIRUP ini adalah, untuk menambah pengetahuan, pengayaan ilmu pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemko Padang dalam pengadaan barang/jasa. Kemudian untuk peningkatan pemahaman dalam pelaksanaan entry RUP, pemaketan pekerjaan dan pentingnya RUP dalam pengadaan barang/jasa," jelas Yoga lagi.
Sementara, Sekda Asnel dalam sambutannya mengatakan, sehubungan dengan Perpres No.16 tahun 2018 tersebut tentunya diharapkan lebih menekankan pada pengadaan yang bertujuan 'value for money' yaitunya menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
"Untuk mewujudkannya tentu dibutuhkan perencanaan pengadaan yang matang dan ideal untuk dilaksanakan. Identifikasi kebutuhan ini juga harus memperhatikan prinsip efisien dan efektif dalam pengadaan barang/jasa, aspek pengadaan yang berkelanjutan, penilaian prioritas kebutuhan, barang-barang pada katalog elektronik dan barang yang telah tersedia dimiliki atau dikuasai," imbuh Asnel.
Asnel pun mengingatkan kepada seluruh pejabat atau staf pengelola pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD bisa paham dan mengerti dengan Perpres tersebut. Apalagi hal ini masih baru dan belum familiar oleh masing-masing OPD, sehingga pelaksana pengadaan menjadi gamang apalagi menjadi PPK atau di Pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada suatu kegiatan. Ini disebabkan oleh banyak PPK/ Pokja/ PP yang belum memahami dan tugas dari masing-masing pengelola kegiatan.
"Hal ini bisa kita hindari apabila kita dalam melaksanakan kegiatan khususnya pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku serta berjalan pada koridor yang ada. Untuk itu ,kepada pejabat/staf yang mengikuti sosialisasi ini diimbau untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh. Terutama yang berhubungan dengan rencana umum pengadaannya, apa yang selama ini tidak difahami melalui sosialisasi ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan wawasan dalam pengadaan barang/jasa ke depan," tukuk Asnel mengakhiri.
Dalam sosialisasi ini narasumber diantaranya Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setdako Padang, unsur LPSE Sumbar dan LPSE Kota Padang. (hms)