KPK Akan Tindaklanjuti Dugaan Suap Terpidana Wawan Kepada Kalapas Sukamiskin
D'On, JAKARTA,- Terkait dugaan kasus pemberian suap dari terpidana perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron kepada Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Itu pasti kami usut, namun saat ini saya belum bisa menjawab sebab saya belum menanyai kedua terpidana tersebut," ungkap Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu (5/12).
Saat ini KPK akan menindaklanjuti dugaan penyuapan yang dilakukan Wawan dan Fuad Amin terhadap Wahid Husen agar mendapatkan fasilitas mewah di Lapas juga bisa mendapat izin untuk keluar Lapas. "Disebut dalam dakwaan, nanti kita lihat, nanti saya cek. Saya belum lihat, saya belum diskusikan," kata Syarif.
Dalam perkara suap terhadap Wahid Husen, tim jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, disebutkan bahwa Wahid Husen menerima suap dari 3 terpidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan di Lapas Klas I Sukamiskin totalnya Rp173.890.000 (Rp173,8 juta).
Rinciannya, dari Fahmi Darmawansyah sejumlah Rp39,5 juta serta 1 unit mobil jenis double cabin 4x4 Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, dan 1 tas clutch bag Luis Vitton.
Kemudian dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan Rp63.390.000 dan Fuad Amin Imron Rp71 juta serta terdakwa Wahid Husen mendapatkan fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova serta dibayar menginap di Hotel Ciputra, Surabaya, selama 2 malam.
Penerimaan sejumlah uang, kendaraan, berbagai barang, dan fasilitas menginap di hotel tersebut sebagai imbalan karena terdakwa Wahid Husen telah memperbolehkan ataupun membiarkan terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron mendapatkan berbagai fasilitas istimewa atau mewah di dalam Lapas Klas I Sukamiskin serta penyalahgunaan pemberian izin ke luar lapas.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Wahid Husen melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsider melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ses/nov)
"Itu pasti kami usut, namun saat ini saya belum bisa menjawab sebab saya belum menanyai kedua terpidana tersebut," ungkap Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu (5/12).
Saat ini KPK akan menindaklanjuti dugaan penyuapan yang dilakukan Wawan dan Fuad Amin terhadap Wahid Husen agar mendapatkan fasilitas mewah di Lapas juga bisa mendapat izin untuk keluar Lapas. "Disebut dalam dakwaan, nanti kita lihat, nanti saya cek. Saya belum lihat, saya belum diskusikan," kata Syarif.
Dalam perkara suap terhadap Wahid Husen, tim jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, disebutkan bahwa Wahid Husen menerima suap dari 3 terpidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan di Lapas Klas I Sukamiskin totalnya Rp173.890.000 (Rp173,8 juta).
Rinciannya, dari Fahmi Darmawansyah sejumlah Rp39,5 juta serta 1 unit mobil jenis double cabin 4x4 Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, dan 1 tas clutch bag Luis Vitton.
Kemudian dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan Rp63.390.000 dan Fuad Amin Imron Rp71 juta serta terdakwa Wahid Husen mendapatkan fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova serta dibayar menginap di Hotel Ciputra, Surabaya, selama 2 malam.
Penerimaan sejumlah uang, kendaraan, berbagai barang, dan fasilitas menginap di hotel tersebut sebagai imbalan karena terdakwa Wahid Husen telah memperbolehkan ataupun membiarkan terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron mendapatkan berbagai fasilitas istimewa atau mewah di dalam Lapas Klas I Sukamiskin serta penyalahgunaan pemberian izin ke luar lapas.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Wahid Husen melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsider melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ses/nov)