OSO Gagal Jadi Calon Senator, Hanura Meradang
D'On, JAKARTA,- Tidak masuknya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), membuat Partai Hanura melaporkan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari ke Bareskrim Polri.
Dukatakan Ketua DPP Hanura Bidang Organisasi Benny Rhamdani, hal itu karena keduanya telah melakukan pembangkangan hukum sebab tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan pernyataannya yang disampaikan melalui media massa beberapa waktu lalu.
“Kita tegaskan kepada pihak manapun bahwa ini merupakan pelajaran dan edukasi bagi siapapun bahwa negara ini negara hukum, bukan negara politik,” katanya di sela-sela demonstrasi partai di Gedung KPU, Kamis (20/12/2018) pagi ini.
Disinggung Benny, bahwa Hanura mencium aroma politik dari KPU yang seharusnya menjadi lembaga netral dan independen. Kesimpulan itu didapat setelah KPU meminta pendapat beberapa tim ahli hukum atas dua putusan MA dan PTUN, tapi tidak dengan hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“KPU jadi bagian dari konspirasi politik atau dugaan di-order oleh kekuatan politik luar, maka ini merugikan pihak lain dan demokrasi Indonesia,” ucap Benny.
Bermula saat KPU membuat peraturan dan tertuang dalam PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Tidak terima, OSO yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD melalukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018
Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.
Berdasarkan tiga putusan tersebut, OSO diberikan kesempatan bisa menjadi calon senator jika menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai dan diberita waktu paling lambat Jumat (21/12/2018). Jika tidak, dia tidak bisa jadi caleg, tandasnya. (ses)
Dukatakan Ketua DPP Hanura Bidang Organisasi Benny Rhamdani, hal itu karena keduanya telah melakukan pembangkangan hukum sebab tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan pernyataannya yang disampaikan melalui media massa beberapa waktu lalu.
“Kita tegaskan kepada pihak manapun bahwa ini merupakan pelajaran dan edukasi bagi siapapun bahwa negara ini negara hukum, bukan negara politik,” katanya di sela-sela demonstrasi partai di Gedung KPU, Kamis (20/12/2018) pagi ini.
Disinggung Benny, bahwa Hanura mencium aroma politik dari KPU yang seharusnya menjadi lembaga netral dan independen. Kesimpulan itu didapat setelah KPU meminta pendapat beberapa tim ahli hukum atas dua putusan MA dan PTUN, tapi tidak dengan hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“KPU jadi bagian dari konspirasi politik atau dugaan di-order oleh kekuatan politik luar, maka ini merugikan pihak lain dan demokrasi Indonesia,” ucap Benny.
Bermula saat KPU membuat peraturan dan tertuang dalam PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Tidak terima, OSO yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD melalukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018
Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.
Berdasarkan tiga putusan tersebut, OSO diberikan kesempatan bisa menjadi calon senator jika menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai dan diberita waktu paling lambat Jumat (21/12/2018). Jika tidak, dia tidak bisa jadi caleg, tandasnya. (ses)