Sebanyak 19 Orang Digiring Satpol PP Padang
D'On, Padang (SUMBAR),- Sebanyak 19 orang diamankan petugas di beberapa titik lokasi, Mereka terjaring oleh Satpol PP karena telah menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat pada minggu (9/12) dini hari.
Asyik berjoget diiringi dentuman musik dari sound sistim mobil, 10 orang diamankan petugas disalah satu emperan studio foto Fujiyama Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat.
Ulah mereka tersebut masyarakat sekitar jadi terganggu dan terusik, mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban umum.
"Remaja yang kita amankan tersebut sudah membuat masyarakat sekitar menjadi resah, mereka berjoget - joget ria dengan menghidupkan volume musik yang memekakan telinga", Kata Kasat Pol PP Padang Yadrison.
Dilokasi berbeda petugas juga mengamankan tiga orang remaja diduga hendak melakukan aksi tauran, sebelumnya ketiganya sempat melintasi Jalan Tan Malaka, melihat gerak gerik dari mereka terpaksa di amakan petugas untuk dimatai keterangan.
Sekira pukul 03.00 WIB Minggu Dini hari, Enam wanita kembali digiring Satpol PP dari salah satu tempat hiburan malam, kafe karokean yang berada jalan Diponegoro ini melewati batas izin operasional.
Keenam orang wanita tersebut tidak memiliki kartu identitas, sehingga mereka harus diproses dan didata di Mako Satpol PP.
"Setiap malam kita lakukan pengawasan terhadap para pelanggar, jika ditemukan adanya yang menyalahi dan menganggu ketertiban personil akan langsung melakukan tindakan",ucapnya.
19 orang yang diamankan oleh Petugas Penegak Perda tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan lebih dalam.
"orang tua mereka kita panggil untuk datang ke Mako Satpol PP, jika dalam Penyelidikan ditemukan ada yang berprofesi sebagai PSK maka akan kita bina di Panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok ", Tutup yadrison. (hms)
Asyik berjoget diiringi dentuman musik dari sound sistim mobil, 10 orang diamankan petugas disalah satu emperan studio foto Fujiyama Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat.
Ulah mereka tersebut masyarakat sekitar jadi terganggu dan terusik, mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban umum.
"Remaja yang kita amankan tersebut sudah membuat masyarakat sekitar menjadi resah, mereka berjoget - joget ria dengan menghidupkan volume musik yang memekakan telinga", Kata Kasat Pol PP Padang Yadrison.
Dilokasi berbeda petugas juga mengamankan tiga orang remaja diduga hendak melakukan aksi tauran, sebelumnya ketiganya sempat melintasi Jalan Tan Malaka, melihat gerak gerik dari mereka terpaksa di amakan petugas untuk dimatai keterangan.
Sekira pukul 03.00 WIB Minggu Dini hari, Enam wanita kembali digiring Satpol PP dari salah satu tempat hiburan malam, kafe karokean yang berada jalan Diponegoro ini melewati batas izin operasional.
Keenam orang wanita tersebut tidak memiliki kartu identitas, sehingga mereka harus diproses dan didata di Mako Satpol PP.
"Setiap malam kita lakukan pengawasan terhadap para pelanggar, jika ditemukan adanya yang menyalahi dan menganggu ketertiban personil akan langsung melakukan tindakan",ucapnya.
19 orang yang diamankan oleh Petugas Penegak Perda tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan lebih dalam.
"orang tua mereka kita panggil untuk datang ke Mako Satpol PP, jika dalam Penyelidikan ditemukan ada yang berprofesi sebagai PSK maka akan kita bina di Panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok ", Tutup yadrison. (hms)