Jelang Pileg dan Pilpres, ASN Diminta Netral
D'On, Padang,- Pemko Padang kembali mengingatkan semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk tidak memperlihatkan keberpihakan pada salah satu calon. Baik dalam pemelihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif. Larangan itu karena melanggar Undang- undang.
"Bagi semua ASN Pemko Padang agar jangan terlibat politik praktis. Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja," sebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra usai kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (25/3).
Dikatakannya, bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa terkena ancaman pidana. Selain itu juga melanggar undang undang tentang ASN. Dalam penyuluhan hukum terpadu itu, hadir staf ahli Pemko Padang, Azwin mewakili walikota. Disamping itu juga hadir sejumlah elemen sebagai peserta, mulai dari ulama, LPM, RT,RW, Karang Taruna ,pengurus KUA kelompok Kadarkum kecamatan.
Lebih jauh, Syuhandra mengatakan penyuluhan hukum terpadu itu juga dalam rangka memperbaharui lagi pengetahun hukum semua lapisan masyarakat kota Padang. Sehingga mereka menjadi orang yang taat dan sadar hukum.
Sementara itu Azwin mengatakan dengan adanya penyuluhan hukum terpadu itu diharapkan pelanggaran hukum semakin berkurang di tengah tengah masyarakat. Selain itu masyarakat juga diharapkan menerapkan prilaku sadar hukum. Jika melihat pelanggaran hukum terjadi, maka agar melaporkannya kepada petugas yang berwajib.
"Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan hukum," sebutnya.
Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu ini. Yakni unsur KPU Padang, Pengadilan Negeri Padang, kepolisian, kejaksaan, dan Sat Pol PP. (hms)
"Bagi semua ASN Pemko Padang agar jangan terlibat politik praktis. Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja," sebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra usai kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (25/3).
Dikatakannya, bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa terkena ancaman pidana. Selain itu juga melanggar undang undang tentang ASN. Dalam penyuluhan hukum terpadu itu, hadir staf ahli Pemko Padang, Azwin mewakili walikota. Disamping itu juga hadir sejumlah elemen sebagai peserta, mulai dari ulama, LPM, RT,RW, Karang Taruna ,pengurus KUA kelompok Kadarkum kecamatan.
Lebih jauh, Syuhandra mengatakan penyuluhan hukum terpadu itu juga dalam rangka memperbaharui lagi pengetahun hukum semua lapisan masyarakat kota Padang. Sehingga mereka menjadi orang yang taat dan sadar hukum.
Sementara itu Azwin mengatakan dengan adanya penyuluhan hukum terpadu itu diharapkan pelanggaran hukum semakin berkurang di tengah tengah masyarakat. Selain itu masyarakat juga diharapkan menerapkan prilaku sadar hukum. Jika melihat pelanggaran hukum terjadi, maka agar melaporkannya kepada petugas yang berwajib.
"Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan hukum," sebutnya.
Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu ini. Yakni unsur KPU Padang, Pengadilan Negeri Padang, kepolisian, kejaksaan, dan Sat Pol PP. (hms)