Penyaluran Hibah dan Bansos Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku
D'On, Padang– Setiap tahun Pemerintah Kota Padang telah mengalokasikan anggaran untuk dana hibah maupun bantuan sosial (bansos). Pengalokasiannya didasaarkan pada kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mewakili Wali Kota Padang ketika membuka kegiatan Pelatihan Terhadap Aparatur Dalam Rangka Pengawasan Bantuan Keuangan Se-Kota Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (29/4/2019).
“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan darah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta diberikan secara tidak terus-menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”, jelas Amasrul.
“Sedangkan bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus-menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”, jelasnya lagi.
OPD terkait dengan penyaluran bantuan hibah dan bansos diharapkan dapat memahami prosedur penyaluran bantuan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan senantiasa melakukan monitoring juga evaluasi atas penyaluran bantuan yang dilakukan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos”, tegas Amasrul.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang Mursalim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.
“Peran OPD yang menyalurkan bantuan hibah dan bansos menjadi sangat penting. Semua aturan harus dikuasai supaya tidak terjadi kesalahan yang akhirnya berdampak hukum bagi ASN yang menjalankan tugas terkait proses penyaluran bantuan tersebut”, tutur Mursalim.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari (29 – 30 April 2019) tersebut menghadirkan peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari ASN OPD pengelola bantuan hibah dan bansos dan dari kecamatan di lingkup Pemko Padang.
Sedangkan materi pelatihan antara lain mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBN/APBD oleh BPKP Provinsi Sumatra Barat, proses pencairan serta penyaluran dana hibah dan bansos oleh BPKA Kota Padang, sosialisasi Permendagri No.123 Tahun 2018 oleh Kabag Hukum Setdako Padang dan tata cara pengawasan bantuan hibah dan bansos oleh Inspektorat Kota Padang. (hms)
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mewakili Wali Kota Padang ketika membuka kegiatan Pelatihan Terhadap Aparatur Dalam Rangka Pengawasan Bantuan Keuangan Se-Kota Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (29/4/2019).
“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan darah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta diberikan secara tidak terus-menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”, jelas Amasrul.
“Sedangkan bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus-menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”, jelasnya lagi.
OPD terkait dengan penyaluran bantuan hibah dan bansos diharapkan dapat memahami prosedur penyaluran bantuan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan senantiasa melakukan monitoring juga evaluasi atas penyaluran bantuan yang dilakukan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos”, tegas Amasrul.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang Mursalim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.
“Peran OPD yang menyalurkan bantuan hibah dan bansos menjadi sangat penting. Semua aturan harus dikuasai supaya tidak terjadi kesalahan yang akhirnya berdampak hukum bagi ASN yang menjalankan tugas terkait proses penyaluran bantuan tersebut”, tutur Mursalim.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari (29 – 30 April 2019) tersebut menghadirkan peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari ASN OPD pengelola bantuan hibah dan bansos dan dari kecamatan di lingkup Pemko Padang.
Sedangkan materi pelatihan antara lain mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBN/APBD oleh BPKP Provinsi Sumatra Barat, proses pencairan serta penyaluran dana hibah dan bansos oleh BPKA Kota Padang, sosialisasi Permendagri No.123 Tahun 2018 oleh Kabag Hukum Setdako Padang dan tata cara pengawasan bantuan hibah dan bansos oleh Inspektorat Kota Padang. (hms)