Bukan Hanya Pemakai Ternyata Putri Aktivis Sri Bintang Pamungkas Juga Pengedar Sabu
D'On, Jakarta,- Putri kedua Sri Bintang Pamungkas, Husni Husti Yusuf ditangkap Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Husni ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Merapi D1, Perumahan Bukit Permai Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 0,1037 gram sabu.
Ia ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital dan satu buah pipet.
Selain itu juga ditemukan satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu serta dua buah korek api gas.
Tak hanya mengkonsumsi sabu, Husni juga diketahui memperjualbelikan barang haram tersebut.
“Dari pengakuan tersangka HHY alias L, sudah menjual narkoba tiga kali kepada pelanggannya berinisial FA,” ungkap Kasubdit III Narkoba AKBP M Iqbal, di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Husni, lanjut Iqbal, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap dua tersangka yang sebelumnya lebih dulu ditangkap.
Yakni FA, yang kedapatan mengkonsumsi sabu seberat 0,49 gram.
“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan atau memperoleh narkoba jenis sabu dari tersangka HHY,” bebernya.
Dari anak Sri Bintang Pamungkas, FA membeli sabu seharga Rp800 ribu per satu gram.
Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara. (pjk1)
Husni ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Merapi D1, Perumahan Bukit Permai Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 0,1037 gram sabu.
Ia ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital dan satu buah pipet.
Selain itu juga ditemukan satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu serta dua buah korek api gas.
Tak hanya mengkonsumsi sabu, Husni juga diketahui memperjualbelikan barang haram tersebut.
“Dari pengakuan tersangka HHY alias L, sudah menjual narkoba tiga kali kepada pelanggannya berinisial FA,” ungkap Kasubdit III Narkoba AKBP M Iqbal, di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Husni, lanjut Iqbal, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap dua tersangka yang sebelumnya lebih dulu ditangkap.
Yakni FA, yang kedapatan mengkonsumsi sabu seberat 0,49 gram.
“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan atau memperoleh narkoba jenis sabu dari tersangka HHY,” bebernya.
Dari anak Sri Bintang Pamungkas, FA membeli sabu seharga Rp800 ribu per satu gram.
Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara. (pjk1)