Disabilitas Jadi Perhatian Khusus Bagi Pemerintah Kota Padang
Selain itu, pelaksanaan pemenuhan hak disabilitas jadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang, diantaranya melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, pelecehan, tindakan diskriminatif terhadap hak asasi manusia.
Zabendri sebelumya pernah menjabat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mengatakan,Pemerintah Kota Padang terus berupaya mendukung penciptaan lapangan kerja inklusif. Dan pemerintah akan memastikan aturan tersebut diimplementasikan. Untuk itu Inklusif di dunia kerja bisa tercapai ketika infrastruktur sistim ditempat tenaga kerja terakses dengan baik bagi penyandang disabilitas katanya.
Lapangan kerja inklusif dapat diartikan sebagai sebuah lapangan pekerjaan. Dan mampu menerima berbagai bentuk keberagaman serta mengakomodasinya kedalam berbagai tatanan yang ada di masyarakat. berbagai bentuk perbedaan keragaman budaya, bahasa, ras, gender, kemampuan fisik disebut disabilitas paparnya.
Pada intinya kita berada dalam lingkungan yang inklusif dan harus mempunyai "sikap" yang inklusif, karena lingkungan inklusif merupakan lingkungan sosial masyarakat yang terbuka ",Ujarnya.
Untuk itu bagai mana kita menyikapi perbedaan tersebut. Secara empiris dilapangan masih ada hak-hak yang belum terakomodir secara baik dan perlindungan sosial yang belum optimal dan maksimal yang mereka terima.
Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah mengakomidir semua keperluan penyandang disabilitas tersebut, mulai dari pemenuhan hak terkait pendidikan dan pekerjaan dan kesejahteraaan sosial menyangkut hajat hidup manusia secara universal ungkapnya. (th)