Breaking News

DPR Sepakat Tunda 4 RUU Kontroversial


D'On, Jakarta,- Gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang dibentuk DPR menuai hasil cukup memuaskan. 

Pasalnya, DPR melalui Forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi sepakat untuk menunda 4 RUU yakni RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, penundaan ini berguna untuk pengkajian mendalam terhadap pasal-pasal yang menjadi sorotan publik, khususnya pasal dalam RUU KUHP. Selain pendalaman kajian, menurut Bambang, penundaan ini juga akan dimanfaatkan untuk menyosialisasikan RUU KUHP kepada publik.

“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. 

Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam siaran pers, Selasa (24/9/19) sore.

Untuk RUU KUHP, pengesahannya ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. RUU ini bisa saja disahkan pada sebelum periode DPR saat ini, atau pun periode DPR selanjutnya.

“(Penundaan pengesahan RUU KUHP) sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” ujar Bamsoet.

Meskipun menunda pengesahan 4 RUU, DPR juga mengesahkan sebanyak 3 RUU menjadi UU, yaitu RUU Pesantren, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBDP), dan RUU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3). (ses)