Fakta Seputar Prada Deri Permana Pelaku Mutilasi Kekasihnya yang Dihukum Seumur Hidup
D'On, Palembang,- Oknum anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Deri Permana alias Prada DP, terdakwa pembunuhan dan pemutilasi pacarnya Vera Octaria, kembali menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.
Menangis Sepanjang Persidangan
Sepanjang persidangan, Prada DP terus menunduk dan menangis saat mejelis hakim membacakan nota vonis putusan.
Sidang yang dihadiri keluarga terdakwa dan korban juga di kawal ketat aparat TNI.
Dalam sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD,” kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.
“Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi,” ujar hakim.
Keluarga Tidak Memaafkan
Ibu korban Suhartini mengatakan pihak keluarga merasa hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai. Namun dirinya menyatakan tidak akan memaafkan terdakwa.
“Saya tidak akan memaafkan, karena saya kehilangan anak selama-lamanya,” katanya.
Kronologi Kasus
Prada Deri Permana membunuh pacarnya Vera Oktaria, seorang kasir minimarket pada Jumat (10/5/2019), di suatu penginapan kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Usai beraksi, pelaku langsung kabur.
Prada Deri akhirnya ditangkap tim Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya di salah satu pondok pesantren di daerah Serang, Banten, pada Kamis malam (13/6/2019), Banten, setelah satu bulan sempat menjadi buronan.
Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Vera Oktaria.
Ini terbukti lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Terdakwa kemudian melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena ponsel korban terkunci.
Tak hanya itu, niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan. Padahal, terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Oditur menganggap terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal. Namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan untuk menghilangkan jejak.
Pada lima persidangan sebelumnya, terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal. Terdakwa kemudian kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan. (***)