5 PNS Wanita Segera Jalani Sidang Kode Etik, Dilaporkan Selingkuh oleh Suami
D'On, Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong segera menggelar sidang kode etik bagi PNS yang dilaporkan selingkuh.
Kaban BKPP Amarudin Amba melalui Kasie Disiplin dan Penghargaan Ervin Suikromo mengatakan, ada lima PNS yang akan disidang.
"Kelimanya segera menjalani sidang," kata dia.
Uniknya semua PNS yang akan disidang adalah wanita.
Mereka dilaporkan suami mereka.
"Semuanya wanita," kata dia.
Menurut dia, dalam sidang nanti, pelapor dan terlapor akan dipanggil kemudian dikonfrontir.
Pihaknya menjatuhkan vonis sesuai dengan bukti yang diajukan pelapor.
"Bukti adalah elemen vital, tanpa bukti sulit bagi kami untuk menjatuhkan vonis," kata dia.
Informasi yang dihimpun media ini, sanksi bagi wanita PNS selingkuh adalah langsung dipecat.
"Kami berlakukan sesuai aturan dan tentunya tidak pakai kacamata kuda, ada juga pertimbangan pertimbangan," kata dia.
PNS Ajukan Cerai
Dari 40 PNS di Bolmong yang mengajukan cerai, terbanyak adalah guru.
Kaban BKPP Amarudin Amba melalui Kasie Disiplin dan Penghargaan Ervin Suikromo mengatakan, guru terbanyak mengajukan cerai.
"Paling banyak adalah guru," kata dia.
Penyebab perceraian, kata dia, beragam.
Dari perselisihan, ketidakcocokan hingga orang ketiga.
"Ada pula yang mengaku ditinggalkan pasangannya," kata dia.
Sebut dia, dari jumlah 40 an PNS, sebanyak 15 sudah dalam proses.
Dikatakannya pihak BKPP hanya menerima laporan.
"Yang memprosesnya adalah pengadilan agama," kata dia.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang beberapa waktu lalu menyebut perselingkuhan PNS yang berujung perceraian banyak terjadi di Bolmong.
Dalam setiap kesempatan, Sekda selalu mewanti wanti PNS untuk menjaga keutuhan keluarga.
"Keutuhan keluarga mempengaruhi kinerja, jika hubungan keluarga harmonis maka kinerja pasti baik," kata dia.
#daeng