Breaking News

Bongkar Kongkalikong 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Korek Keterangan 2 Pekerja


D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Poin yang tengah didalami ihwal kongkalikong dari proyek-proyek tersebut.

Untuk mendalami hal itu, hari ini penyidik memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya Yahya Mauludin, Apip Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (11/10).

Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. 

(Pon)
(Merah Putih)