Congkel Kotak Amal di Masjid Raya Padang, Ade Ditetapkan Sebagai Tersangka
D'On, Padang (Sumbar),- Ade Mirwan (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Padang Utara. Ade Mirwan (36) diduga melakukan pencurian kotal amal di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa pagi (29/10/2019).
"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya diproses di tingkat penyidikan," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Utara AKP Afrino Chaniago di Padang, Rabu (30/10/2019).
Polisi menjerat tersangka dengan pidana karena melanggar pasal 363 (3e) dan 53 KUHP. Perbuatan tersangka itu dilakukan di Masjid Raya Sumbar, Kelurahan Alai Parak Kopi, pada Selasa sekitar pukul 05.20 WIB.
Ia datang dari arah parkiran belakang masjid mengendarai sepeda motor, kemudian memarkirkan kendaraannya. Setelah itu langsung menuju lantai dua masjid dan mendapati kotak amal yang terletak di sisi kanan.
Pelaku lantas membuka paksa gerendel kunci dengan cara menggunting hingga putus. Setelah berhasil membuka kotak ia langsung mengambil uang yang ada dalam kotak dan menyembunyikannya di saku jaket.
Namun aksinya tersebut dipergoki oleh petugas keamanan masjid yaitu Safrizen yang sedang melakukan patroli. Pelaku berusaha kabur setelah dipergoki, namun petugas keamanan berhasil meringkusnya di halaman masjid, hingga kemudian dibawa ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting seng untuk membuka paksa kotak amal. Selain itu juga turut diamankan satu kotak infak yang telah disatroni pelaku, uang ringgit senilai 60 Ringgit, lalu uang tunai Rp3.412 000.
Pada bagian lain, polisi mengingatkan warga untuk berhati-hati dan tetap waspada terhadap aksi pencurian.
"Sedangkan untuk pelaku jika terbukti, akan kami tindak tegas," kata Kapolsek Padang Utara Afrino Chaniago dinukil Antara.
#net
"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya diproses di tingkat penyidikan," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Utara AKP Afrino Chaniago di Padang, Rabu (30/10/2019).
Polisi menjerat tersangka dengan pidana karena melanggar pasal 363 (3e) dan 53 KUHP. Perbuatan tersangka itu dilakukan di Masjid Raya Sumbar, Kelurahan Alai Parak Kopi, pada Selasa sekitar pukul 05.20 WIB.
Ia datang dari arah parkiran belakang masjid mengendarai sepeda motor, kemudian memarkirkan kendaraannya. Setelah itu langsung menuju lantai dua masjid dan mendapati kotak amal yang terletak di sisi kanan.
Pelaku lantas membuka paksa gerendel kunci dengan cara menggunting hingga putus. Setelah berhasil membuka kotak ia langsung mengambil uang yang ada dalam kotak dan menyembunyikannya di saku jaket.
Namun aksinya tersebut dipergoki oleh petugas keamanan masjid yaitu Safrizen yang sedang melakukan patroli. Pelaku berusaha kabur setelah dipergoki, namun petugas keamanan berhasil meringkusnya di halaman masjid, hingga kemudian dibawa ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting seng untuk membuka paksa kotak amal. Selain itu juga turut diamankan satu kotak infak yang telah disatroni pelaku, uang ringgit senilai 60 Ringgit, lalu uang tunai Rp3.412 000.
Pada bagian lain, polisi mengingatkan warga untuk berhati-hati dan tetap waspada terhadap aksi pencurian.
"Sedangkan untuk pelaku jika terbukti, akan kami tindak tegas," kata Kapolsek Padang Utara Afrino Chaniago dinukil Antara.
#net