Divonis Bebas, Ina Penyebar Video Penggal Jokowi Menangis Terharu
D'On, Jakarta,- Ina divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019). Ina Yuniarti, Wanita perekam video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu langsung menangis dan sujud syukur didepan meja pengadilan.
Diketahui video ancaman terhadap Jokowi yang Ina unggah di media sosial menjadi viral. Dalam video itu terdapat Ina, R dan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Ina merupakan orang yang merekam video tersebut sementara HS orang yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.
Karena peristiwa itu Ina kemudian ditangkap di kediamannya di Bekasi Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.
Ina dinilai hakim tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ina divonis bebas berdasarkan pertimbangan yang menyatakan terdakwa hanya merekam gambar. Dan tidak mengenal laki-laki dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.
Hal itu tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Ketika menghampiri awak media, Ina pun berterima kasih dan bersyukur karena menurutnya hukum masih ada dan dapat ditegakkan di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ina Yuniarti, telah dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa menilai Ina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(mond)
Diketahui video ancaman terhadap Jokowi yang Ina unggah di media sosial menjadi viral. Dalam video itu terdapat Ina, R dan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Ina merupakan orang yang merekam video tersebut sementara HS orang yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.
Karena peristiwa itu Ina kemudian ditangkap di kediamannya di Bekasi Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.
Ina dinilai hakim tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ina divonis bebas berdasarkan pertimbangan yang menyatakan terdakwa hanya merekam gambar. Dan tidak mengenal laki-laki dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.
Hal itu tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Ketika menghampiri awak media, Ina pun berterima kasih dan bersyukur karena menurutnya hukum masih ada dan dapat ditegakkan di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ina Yuniarti, telah dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa menilai Ina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(mond)