DPMPTSP Launching 11 Perizinan Berbasis Online Bidang Kesehatan
D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berupaya melakukan optimalisasi dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui perizinan berbasis online di bidang Kesehatan.
"Hari ini kita melaunching 11 perizinan dokumen secara online dibidang kesehatan yang merupakan tambahan pelayanan dari aplikasi "SAPORANCAK" yang sudah kita luncurkan pada 24 April 2018 lalu," ungkap Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldy di kantornya yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.1 itu, Rabu (2/10/2019).
Rudy menyebutkan, 11 periizanan dokumen yang dilaunching hari ini adalah sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Katering Jasa/Boga, sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Restoran dan Rumah Makan, Sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Depot Air minum, izin Laboratorium at (ITO), Izin Mendirikan Klinik (IMK), Izin Operasional Klinik (IOK), Izin Optikal (IO) dan Izin Mikro Obat Tradisional (IMOT).
"Pada 2018 kita juga telah melaksanakan empat pelayanan secara online yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dan Izin Apotik. Alhamdulillah, jika ditambahkan dengan tahun 2018, kita sudah memiliki 15 perizinan dokumen berbasis online," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Rudy, perizinan dokumen dibidang kesehatan sebetulnya berjumlah lebih kurang 30 perizinan, namun yang bisa secara online baru 11 perizinan. Kendati demikian pihaknya akan terus berusaha bagaimana semua pelayanan perizinan bidang kesehatan ini dapat berbasis online.
"Saat ini, secara keseluruhan ada 84 perizinan pelayanan yang ditangani DPMPTSP Kota Padang. Kita menargetkan pada 2024 semua pelayanan dapat berbasis online," imbuhnya.
Ia berharap, dengan adanya tambahan pelayanan perizinan berbasis online akan semakin mendekatkan Pemerintah Kota Padang dengan masyarakatnya. "Kita berharap bagaimana semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan semestinya dan mendapat kepuasan hasil yang maksimal," tutupnya.
(Muliadi/ Humas Padang)
"Hari ini kita melaunching 11 perizinan dokumen secara online dibidang kesehatan yang merupakan tambahan pelayanan dari aplikasi "SAPORANCAK" yang sudah kita luncurkan pada 24 April 2018 lalu," ungkap Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldy di kantornya yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.1 itu, Rabu (2/10/2019).
Rudy menyebutkan, 11 periizanan dokumen yang dilaunching hari ini adalah sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Katering Jasa/Boga, sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Restoran dan Rumah Makan, Sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Depot Air minum, izin Laboratorium at (ITO), Izin Mendirikan Klinik (IMK), Izin Operasional Klinik (IOK), Izin Optikal (IO) dan Izin Mikro Obat Tradisional (IMOT).
"Pada 2018 kita juga telah melaksanakan empat pelayanan secara online yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dan Izin Apotik. Alhamdulillah, jika ditambahkan dengan tahun 2018, kita sudah memiliki 15 perizinan dokumen berbasis online," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Rudy, perizinan dokumen dibidang kesehatan sebetulnya berjumlah lebih kurang 30 perizinan, namun yang bisa secara online baru 11 perizinan. Kendati demikian pihaknya akan terus berusaha bagaimana semua pelayanan perizinan bidang kesehatan ini dapat berbasis online.
"Saat ini, secara keseluruhan ada 84 perizinan pelayanan yang ditangani DPMPTSP Kota Padang. Kita menargetkan pada 2024 semua pelayanan dapat berbasis online," imbuhnya.
Ia berharap, dengan adanya tambahan pelayanan perizinan berbasis online akan semakin mendekatkan Pemerintah Kota Padang dengan masyarakatnya. "Kita berharap bagaimana semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan semestinya dan mendapat kepuasan hasil yang maksimal," tutupnya.
(Muliadi/ Humas Padang)