Breaking News

Istri Mantan Dandim Kendari Menangis saat Serah Terima Jabatan


D'On, Kendari (Sultra),- Air mata Irma Zulkfili Nasution, istri Kolonel Kav Hendi Suhendi, menetes saat berjabat tangan dengan sejumlah pejabat Kodim 1417 Kendari, pada acara serah terima jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari, di Aula Markas Korem 143 Halu Ole, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/10/2019) Siang.

Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari, dari Kolonel Kav Hendi Supendi, kepada Kolonel Inf Drs Alamsyah, dipimpin Komandan Korem 143 Halu Oloe, Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianti.

Tak banyak komentar dari Hendi, terkait penyebab ia dicopot dari jabatan Dandim 1417 Kendari. Hendi, menerima keputusan ini.

"Saya terima apa yang menjadi keputusan dari pimpinan dan pelajaran buat kita, ada hikmah buat kita semua" kata Hendi sambil menggandeng istrinya meninggalkan Aula Makorem 143 Halu Oloe.

Kolonel Kav Hendi Supendi, yang baru menjambat sebagai Dandim 1417 Kendari, pada 9 Oktober 2019, dicopot dari jabatannya karena istrinya menggunggah status di akun facebooknya, terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto, di pandeglang, Banten.

Sebelum serah terima jabatan, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Surahawandi, memberikan arahan kepada para prajurit TNI Angkatan Darat di Aula Markas Korem 143 Halu Oloe.

Menurut Mayjend Surawahadi, Kolonel Kav Hendi Supendi, dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari, karena dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2014, tentang ketaatan.

"Jadi begini, dari perintah yang disampaikan, ketaatan terhadap perintah. Suami harus membimbing istrinya dan juga keluarganya, dari ketaatan itu di tentara tidak ada tawar menawar. Dari mulai sumpah prajurit dan undang-undang itu kena semua, memang diumum tidak semuanya tersoalisasi hal seperti ini, tapi itulah ketentuan kita. makanya kalau mau jadi tentara ikuti aturan" jelas Mayjend Surawahadi.

Selanjutnya, Kolonel Kav Hendi Supendi, akan menjalani proses hukum di internal Militer, sementara istrinya akan menjalani proses hukum secara umum.

Source: okezone