Jembatan Ambruk di Taiwan: 7 WNI Jadi Korban, 2 Diantaranya Tewas
D'On, Taiwan,- Sebuah jembatan jenis single-arch sepanjang 140 meter di Kota Nanfang’ao, Yilan, Taiwan, ambruk sekitar pukul 09.30 waktu setempat, Selasa (1/10/2019). Insiden ini mengakibatkan 7 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban, 2 diantaranya meninggal dunia dan 1 masih dalam pencarian.
“Tim pencarian otoritas Taiwan telah menemukan 2 dari 3 WNI yang hilang. Keduanya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Judha mengatakan, kedua jenazah sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Veteran di Yilan. Sementara WNI yang hilang, hingga kini, masih dalam pencarian otoritas Taiwan. Diketahui, keseluruhan WNI yang menjadi korban merupakan pekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik Taiwan.
“Keseluruhan korban WNI baik luka maupun meninggal adalah pekerja migran Indonesia yang resmi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik Taiwan,” jelasnya.
Oleh karena itu, KDEI Taipei masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk mengurus repatriasi jenazah dan hak-hak ketenagakerjaan para korban WNI.
(Source Gosiar)
“Tim pencarian otoritas Taiwan telah menemukan 2 dari 3 WNI yang hilang. Keduanya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Judha mengatakan, kedua jenazah sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Veteran di Yilan. Sementara WNI yang hilang, hingga kini, masih dalam pencarian otoritas Taiwan. Diketahui, keseluruhan WNI yang menjadi korban merupakan pekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik Taiwan.
“Keseluruhan korban WNI baik luka maupun meninggal adalah pekerja migran Indonesia yang resmi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik Taiwan,” jelasnya.
Oleh karena itu, KDEI Taipei masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk mengurus repatriasi jenazah dan hak-hak ketenagakerjaan para korban WNI.
(Source Gosiar)