Jokowi Surati DPR Minta Kapolri Diberhentikan
D'On, Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pemberhentian Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri.
Surat itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Puan mengatakan, ada empat surat yang dikirim Jokowi kepada DPR. Pertama, surat permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia. Kedua, surat permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia
"Dan ketiga bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan dalam sidang.
Surat yang keempat ialah terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023.
Puan menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, DPR akan membahas lebih lanjut sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Tito dikabarkan dipinang menjadi salah satu menteri dalam Kabinet Kerja jilid II. Tito diisukan bakal menempati jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane memprediksi jabatan Tito akan digantikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
(mond/nov)
Surat itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Puan mengatakan, ada empat surat yang dikirim Jokowi kepada DPR. Pertama, surat permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia. Kedua, surat permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia
"Dan ketiga bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan dalam sidang.
Surat yang keempat ialah terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023.
Puan menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, DPR akan membahas lebih lanjut sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Tito dikabarkan dipinang menjadi salah satu menteri dalam Kabinet Kerja jilid II. Tito diisukan bakal menempati jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane memprediksi jabatan Tito akan digantikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
(mond/nov)